(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun ditangkap pada tanggal 20 September 2020, lima bulan setelah putrnya dibebaskan setelah menjalani hukuman karena keyakinan mereka yang sama yaitu Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Suqin, seorang warga Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, pindah ke Distrik Shunyi di Beijing untuk merawat dua cucunya saat ibu mereka (putrinya), Cheng Xiaofu, sedang menjalani hukuman penjara dua tahun karena membagi-bagikan brosur berisikan informasi mengenai Falun Gong.

Penyakit Meniere Cheng yang telah sembuh dengan berlatih Falun Gong kembali kambuh setelah dia menjadi trauma oleh polisi karena penangkapannya pada tanggal 17 April 2018. Di Pusat Penahanan Nihe, para petugas memaksanya untuk minum obat tidak jelas karena pusing, tetapi hanya memperparah kondisinya. Setelah Cheng menolak untuk minum obat lagi, para petugas memborgol kedua tangan dan kakinya.

Saat ibu dan suaminya, Hu Jun, mengunjungi Cheng di Penjara Wanita Hebei pada tanggal 11 November 2019, dia tidak dapat mengenali mereka dan tidak mau berbicara kepada mereka. Dia sering terlihat marah dan gelisah.

Hanya beberapa hari setelah Cheng dibebaskan pada tanggal 17 April 2020, Liu ditangkap karena membagi-bagikan materi Falun Gong. Meski dia dibebaskan dengan jaminan pada saat itu, polisi membawanya ke dalam tahanan pada akhir bulan September dan berkata kasusnya belum berakhir.

Liu kini ditahan di Pusat Penahanan Shunyi. Para petugas menolak untuk menerima pakaian dan kebutuhan sehari-hari yang keluarganya kirim untuknya, dan hanya memperbolehkan mereka untuk menaruh deposit uang bagi Liu untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama ditahan.