(Minghui.org) Bangsal ke-12 di Penjara Wanita Provinsi Liaoning disediakan untuk semua praktisi Falun Gong yang masuk penjara karena keyakinan mereka. Mereka menjadi sasaran penyiksaan tak terbayangkan yang bertujuan memaksa mereka untuk melepaskan keyakinan mereka, yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Mereka sering dipukuli, dilarang tidur, dilecehkan secara verbal, dilarang mandi, dan tidak diberi tisu toilet.

Zhao Hongmei (wanita) dan Zhou Yuzhen (wanita) dipaksa berdiri selama beberapa hari. Para narapidana menjambak rambut di kepala dan rambut kemaluan mereka. Jeritan kesakitan mereka di malam hari sangat mengerikan untuk didengar. Untuk memprotes penganiayaan, Zhao melakukan mogok makan selama empat hari. Berat badannya turun dari 70 kilogram (154 pon) menjadi kurang dari 40 kilogram (88 pon).

Lin Mengfen (wanita) pernah dipaksa berdiri selama empat hari tanpa bergerak. Dia terpaksa buang air di celananya.

Penjaga di bangsal lain juga menyiksa praktisi Falun Gong.

Di bangsal pertama, Jiang Wei (wanita) disemprot dengan air merica dan diseret dengan dipegang kakinya ketika melewati tangga hingga membuat kepalanya membentur lantai.

Di bangsal ke-7, Zhang Wei (wanita) dipaksa memakai borgol dan dipukuli serta ditendang di punggungnya karena melakukan latihan Falun Gong. Seorang narapidana berkata dia lebih suka kehilangan kesempatannya untuk dikurangi masa hukumannya jika dia bisa memukul Zhang. Zhang menulis dua surat keluhan pada tanggal 22 Maret 2020: satu tentang Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong, dan lainnya tentang penjaga penjara atas kekerasan mereka. Tidak jelas apakah penjaga mengirimkan suratnya.

Di bangsal ke-10, Ye Zhongqiu (wanita) dipukuli dan dianiaya secara verbal oleh narapidana. Dia kemudian menderita stroke karena penyiksaan.

Zhou Haiyan (wanita) dipaksa melakukan kerja paksa dan dipaksa berdiri dan jongkok ketika dia menolak untuk mematuhinya.

Bai Ling (wanita) dan Zhao Hong'e (wanita) dikurung di sebuah ruangan dan dipaksa berdiri selama berjam-jam karena tidak melepaskan Falun Gong.

Telah dipastikan bahwa 25 praktisi Falun Gong ditahan di bangsal ke-12 antara tahun 2019 sampai bulan Januari 2020. Mereka adalah:

Jiang Wei dari Kota Chaoyang, Provinsi Liaoning, menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Lin Mengfen dari Kota Chaoyang, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 9 tahun.

Zhong Shujuan dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 7 tahun.

Zhou Yuzhen dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, menjalani hukuman 4 tahun.

Yang Yurong dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 4 tahun.

Yang Yuhua dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 4 tahun.

Zhang Xiuying dari Kota Benxi, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 4 tahun.

Yan Wenqin, tempat tinggal tidak diketahui, menjalani masa hukuman 4 tahun.

Han Aizhen dari Kota Chaoyang, menjalani masa hukuman 4 tahun.

Wang Yufen, tempat tinggal tidak diketahui, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Ren Wenman dari Beijing, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Wang Shumian dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Wang Haichao, tempat tinggal tidak diketahui, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Kuang Hong dari Kota Anshan, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Shen Zhongqin dari Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 3 tahun.

Yu Haiping dari Kota Liaoyang, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

Wang Hongtao dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

Zhao Hongmei dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

He Keqing dari Kota Anshan, Provinsi Liaoning, menjalani masa hukuman 2 tahun.

Wang Xiuzhen dari Kota Anshan, Provinsi Liaoning, menjalani hukuman 1 tahun (telah dibebaskan).

Yin Shen dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, menjalani hukuman 1 tahun (telah dibebaskan).

Rincian empat praktisi lainnya masih harus diselidiki.