(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Yinan, Provinsi Shandong baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga setengah tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tian Dejun, berusia sekitar 57 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 28 Mei 2020. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong serta barang-barang pribadi lainnya. Setelah dua hari ditahan di kantor polisi setempat, dia dipindahkan ke pusat penahanan lokal dan menjalani cuci otak. Pengadilan Kabupaten Yinan diam-diam menghukum Tian 3,5 tahun pada bulan September tahun ini dan dia dikirim ke Penjara Pria Provinsi Shandong dalam beberapa minggu terakhir.

Tian berlatih Falun Gong pada tahun 1996 atas rekomendasi ibunya, ketika dia dilanda kesedihan dan kehilangan harapan dalam hidup setelah istrinya meninggal dunia karena penyakit. Ajaran Falun Gong menerangi hatinya dan dia bisa melanjutkan hidup. Kesehatannya juga membaik tidak lama kemudian.

Tian mulai secara aktif mempromosikan Falun Gong di desanya. Setelah orang-orang berlatih satu demi satu, mereka meninggalkan banyak kebiasaan buruk dan moralitas desa meningkat secara nyata.

Setelah Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong, Tian menjadi target utama pemerintah setempat. Polisi terus menerus mengganggu dan memukulinya, untuk memaksa dia melepaskan keyakinannya.

Dia ditangkap pada tanggal 16 September 2002 dan menjadi sasaran penyiksaan tanpa henti di Pusat Penahanan Kabupaten Mengyin. Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun di Penjara Provinsi Shandong, yang sangat membuat trauma orang tua dan dua anaknya yang masih kecil.

Pada saat Tian dibebaskan pada tahun 2007, rambutnya telah memutih dan dia sangat kurus.

Polisi terus mengganggunya dari waktu ke waktu dan memerintahkan dia untuk menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong. Pelecehan berlanjut selama pandemi tahun ini, sampai dia ditangkap lagi.