(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Zhumadian, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman tujuh tahun karena keyakinannya pada Falun Gong pada tanggal 9 Desember 2020.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yan Weibin (wanita), berusia 50-an tahun, ditangkap pada tanggal 16 Juli 2020, setelah dilaporkan menyebarkan materi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya sore itu.

Penangkapan Yan disetujui pada tanggal 31 Juli dan dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Zhumadian. Dia harus menjalani pemeriksaan fisik dan ditemukan mengidap Hepatitis B. Tidak jelas apakah pusat penahanan mengatur agar dia menjalani perawatan medis.

Kejaksaan setempat mendakwanya pada bulan September dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Yicheng. Dia diam-diam disidangkan sekitar tanggal 14 Oktober. Keluarganya tidak diizinkan untuk menghadiri sidang.

Hakim memvonisnya pada tanggal 9 Desember. Keluarganya telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusannya. Dia masih di pusat penahanan pada saat penulisan.