(Minghui.org)

Pada Desember 2019 dan Januari 2020, 193 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman oleh rezim komunis Tiongkok, karena keyakinan mereka.

Falun Gong atau dikenal pula sebagai Falun Dafa, merupakan metode kultivasi jiwa dan raga yang mengalami penganiayaan oleh rezim PKT sejak tahun 1999.

Seluruhnya ada 162 kasus vonis hakim yang terjadi selama bulan Desember 2019. Dalam setahun terakhir mulai Januari – November, ada 41 hingga 99 kasus yang tercatat setiap bulannya, dengan angka rata-rata 65/bulan. 162 kasus pada Desember lalu juga lebih dari dua kali lipat dari Desember 2018 yang hanya 66 kasus.

Januari 2020 tercatat 31 kasus vonis hakim, sebagian besar muncul sebelum kota-kota dikarantina karena wabah virus korona.

Secara khusus, di Provinsi Hubei, pusat wabah virus korona, empat praktisi divonis karena keyakinan mereka pada Falun Dafa, tiga praktisi pada Desember 2019 dan satu di Januari 2020.

Untuk 193 vonis hakim dalam dua bulan terakhir, praktisi dihukum penjara mulai dari rentang 5 bulan- 12 tahun dengan rata-rata 3,3 tahun. Lima puluh empat praktisi didenda oleh pengadilan dengan jumlah seluruhnya 990 ribu yuan. Denda berkisar 2000 sampai 60.000 yuan, dengan rata-rata 18.679 yuan per orang.

Dari 193 praktisi tersebut, termasuk empat perempuan bersaudara dari Provinsi Anhui masing-masing dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara; mereka berasal dari 23 provinsi dan kota. Provinsi Liaoning mencatat kasus vonis hakim yang terbanyak dari tanggal 24 Desember hingga 13 Januari.

Minghui.org telah mengumpulkan informasi pengadilan mengenai 135 (69.6%) dari 193 kasus vonis hakim.

Di Provinsi Liaoning, 16 pengadilan telah dikonfirmasi menjatuhkan hukuman kepada 31 praktisi Falun Dafa. Sembilan pengadilan di Provinsi Sichuan telah menjatuhkan hukuman kepada 20 praktisi. Sedangkan 17 provinsi lainnya memiliki 1-8 pengadilan yang mejatuhkan hukuman penjara kepada 1-22 praktisi.

Klik di sini untuk mengunduh daftar lengkap kasus vonis.

Vonis Hukuman di Pusat Wabah Mematikan

Praktisi Wuhan Dijatuhi Hukuman Penjara, Hakim Tidak Pernah Menandatangani Keputusannya

Wang Hao, seorang penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei, berangkat menuju Kota Lichuan, pada pertengahan Juli 2019. Dia ditangkap pada tanggal 29 Agustus, dua hari sebelum dia kembali ke rumahnya.

Wang Hao

Seorang polisi bernama Zhao Ai dari Lichuan menelepon istri Wang, Peng Qingqing, pada tanggal 30 Agustus, untuk mengatakan bahwa Wang telah ditangkap dan sudah berada di Pusat Penahanan Lichuan.

Zhao mengatakan bahwa Wang telah berbicara pada seseorang mengenai Falun Gong di Lichuan, yang menjadi alasan penangkapannya.

Wang disidang di Pengadilan Lichuan pada tanggal 30 Desember dan mendapat vonis 14 bulan penjara pada tanggal 10 Januari 2020.

Saudari beserta pengacara Wang mengunjunginya di Pusat Penahanan Lichuan pada tanggal 15 Januari 2020. Wang bertekad akan mengajukan banding atas hukuman semena-mena tersebut. Dia juga mengatakan kepada pengacaranya bahwa jaksa penuntut atau hakim bahkan tidak mencantumkan nama mereka pada surat dakwaan dan dokumen hukuman. Ia menduga bahwa mereka melakukannya untuk menghindari tanggung jawab di masa depan karena terlibat dalam penganiayaan.

Ini ketujuh kalinya bagi Wang yang berusia 46 tahun ditahan karena keyakinannya. Dia harus menjalani masa hukuman di kamp kerja paksa selama tiga tahun dari tahun 2002-2007.

Kesehatan Wang semakin memburuk akibat penyiksaan dalam penjara selama 12 tahun terakhir. Ia mengalami sakit di bagian dada, sakit kepala dan edema (pembengkakan pada anggota tubuh akibat penimbunan cairan dalam jaringan).

Wanita Hubei Divonis Dua Tahun karena Membagikan Materi Informasi Mengenai Falun Gong. Belum Diketahui Kondisinya

Hou Guihua, warga Kota Wuhan berusia 66 tahun, Provinsi Hubei, ditangkap pada akhir Juni 2019 setelah dilaporkan membagikan materi informasi mengenai Falun Gong di sebuah taman. Polisi menggeledah rumahnya, menyita buku-buku Falun Gong dan memberikan penahanan administratif selama 15 hari.

Hou mengalami batuk darah di dalam tahanan. Setelah 15 hari, polisi tidak melepaskannya malah mengirimkannya ke Pusat Penahanan Kota Wuhan No.1. yang menolak menerimanya karena tekanan darahnya yang tinggi.

Polisi membebaskan Hou dan menempatkannya dalam tahanan rumah selama enam bulan.

Hou disidang pada Pengadilan Distrik Wuchang pada akhir Desember 2019. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas dakwaan “mengganggu penegakan hukum,” dalih standar yang digunakan pengadilan Tiongkok untuk menghukum praktisi Falun Gong.

Hou kemudian dibawa ke tahanan setelah persidangan dan sejak itu belum ada kabar darinya.

Dihukum karena Meningkatkan Kesadaran Publik akan Falun Gong

Karena Memberi tahu Muridnya tentang “Sejati-Baik-Sabar,” Seorang Guru Dijatuhi Hukuman 12 Tahun

Feng Peirong, 55 tahun, seorang guru di Kota Anshun, Provinsi Guizhou, dijatuhi hukuman 12 tahun karena memberi tahu murid-muridnya mengenai fakta Falun Gong.

Feng bekerja di sebuah bimbingan belajar yang dimiliki keluarganya. Keponakannya juga mengikuti kelasnya. Saat keponakannya tinggal bersamanya, Feng sering memberi tahu dia tentang prinsip Falun Gong dan menasehatinya menjadi orang baik. Anak itu kemudian menceritakan apa yang ia pelajari kepada teman-temannya di kelas.

Ternyata ayah dari teman keponakannya adalah seorang polisi. Ketika siswa itu berbicara dengan ayahnya tentang Falun Gong, dia melaporkan Feng.

Delapan belas polisi menerobos masuk ke rumah Feng dan sekolah bimbingan belajarnya pada tanggal 4 Desember 2018. Komputer maupun telepon seluler miliknya disita. Selain itu mereka juga menyita uang tunai serta data-data pribadi siswanya dan dokumen keuangan kursusnya. Tempat kursus itu ditutup oleh polisi.

Suami dan putra Feng ditahan selama satu hari dan dibebaskan pada tanggal 5 Desember. Pada hari yang sama Feng mengalami gangguan pada paru-paru dan dibawa ke rumah sakit polisi.

Polisi memaksa 26 siswa Feng untuk memberikan kesaksian palsu terhadapnya, menuduhnya menggunakan sekolah kursus untuk “mencuci otak” dan “meracuni” para siswa. Semua informasi tersebut digunakan sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Para pengacara pembela meminta 26 siswa seluruhnya dihadirkan ke pengadilan untuk pemeriksaan silang, namun jaksa menolak permintaan itu. Akhirnya hakim memerintahkan beberapa siswa untuk memberikan kesaksian.

Feng disidangkan di Pengadilan Distrik Xixiu pada November 2019. Beberapa siswa yang muncul di sidang itu tampak begitu gugup sehingga mereka enggan berbicara dan gemetar.

Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Feng pada tanggal 17 Desember 2019. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Anshun.

Lima Warga Liaoning Dijatuhi Hukuman karena Membagikan Materi Informasi Falun Gong

Lima warga Kabupaten Kangping, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman penjara karena meningkatkan kesadaran masyarakat akan penganiayaan partai komunis terhadap Falun Gong.

Gao Lihua, Dai Mingming, Gong Baojun dan istrinya, Liang Xiuhua, masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun. Han Jun, istri Dai, mendapat hukuman 4,5 tahun.

Kelima praktisi ini ditangkap pada tanggal 11 Mei 2019 setelah dilaporkan telah membagikan materi informasi Falun Gong di Kota Ganqika, Mongolia Dalam, sekitar 70 mil dari Kangping.

Han dibebaskan dengan jaminan setelah tujuh hari kemudian, sementara empat lainnya tetap dipenjara di Pusat Penahanan Ganqika.

Kelima praktisi disidang di Pengadilan Ganqika pada tanggal 11 Desember 2019. Empat pengacara yang ditunjuk mengajukan pembelaan tidak bersalah bagi klien mereka. Hakim ketua menyela para pengacara dan mengatakan, “Kalian tidak diizinkan berbicara tentang Falun Gong, atau mempromosikannya di sini.”

Putri tertua Gong dan Liang terus menangis selama persidangan orang tuanya dan hampir jatuh pingsan. Putri kedua mereka terpaksa keluar dari pekerjaannya untuk merawat keluarga, khususnya adik laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun.

Putri Dai dan Han yang masih kuliah, juga mengalami dampak setelah orang tuanya mengalami penganiayaan.

Ibu mertua yang biasa dirawat oleh Gao, juga amat menderita setelah penangkapannya.

Pria Guangdong Divonis Empat Tahun Penjara karena Menyebarkan Materi Informasi Mengenai Falun Gong

Wu Jianming, 60 tahun, ditangkap di tempat kerjanya di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong pada tanggal 7 November 2018. Polisi mencurigainya menggunakan ponsel sebagai wifi untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan Falun Gong. Mereka mengawasinya lebih dari setahun sebelum melakukan penangkapan.

Wu Jianming

Ketika polisi tidak menemukan bukti apa pun terkait wifi di rumahnya, petugas tetap menahannya karena memiliki buku-buku dan materi Falun Gong.

Kejaksaan Distrik Yuexiu menyetujui penangkapan Wu pada tanggal 14 Desember 2018, dan mendakwanya pada tanggal 29 Mei 2019, atas tuduhan “mengganggu penegakan hukum,” sebuah dalih yang biasa digunakan oleh polisi untuk menjebak praktisi Falun Gong.

Bukti penuntutan terhadap Wu seperti uang kertas dengan pesan tentang Falun Gong yang tercetak di atasnya, dua laptop, sebuah tablet, dan dokumen di telepon selulernya.

Wu diadili di Pengadilan Distrik Liwan pada tanggal 30 Agustus 2019. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, dengan denda 10.000 yuan, pada tanggal 26 Desember 2019. Wu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karena tidak melepaskan keyakinannya bahkan bersaksi bahwa Falun Gong telah menyembuhkan penyakit perut dan kulitnya, Wu ditangkap beberapa kali dan menghabiskan seluruhnya enam tahun di penjara. Dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan di sejumlah pusat penahanan, kamp kerja paksa, dan penjara tempat dia ditahan. Istrinya menceraikannya pada 2005 karena dampak penganiayaan.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pria Yunnan Mendapat Tambahan Hukuman Enam Tahun Lagi Saat Menunggu Putusan Banding yang Memvonisnya Lima Tahun karena Berlatih Falun Gong

Li Wenbo, seorang warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, dijatuhi hukuman enam tahun karena melakukan latihan Falun Gong di tempat umum. Dia mengajukan banding terhadap keputusan itu yang diberikan oleh Pengadilan Distrik Xishan, tak lama setelah persidangannya pada tanggal 18 Desember 2019.

Tambahan hukuman didapatkan Li, saat dia menunggu putusan banding atas hukuman lima tahun yang dijatuhkan pada Mei 2019, karena dia menulis surat kepada pihak berwenang.

Dalam surat itu, ia meminta agar polisi menurunkan poster propaganda fitnahan terhadap Falun Gong di lingkungannya dan pejabat desa mengembalikan denda 10 ribu yuan yang dikenakan padanya karena keyakinannya.

Permintaan Li tidak digubris, ia justru ditangkap pada tanggal 17 Mei 2019 dan dibawa ke Pusat Penahanan Jinning. Dia mengalami pendarahan gastrointestinal, perforasi organ berlubang, obstruksi usus dan anemia parah setelah hampir enam bulan penahanan. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 2 November 2018.

Li disidang di Pengadilan Negeri Xishan pada tanggal 23 Mei 2019 dan tidak lama kemudian divonis bersalah. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Kunming, yang belum mengeluarkan keputusannya.

Li ditangkap lagi pada tanggal 23 Agustus 2019 dan sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Jinning.

Karena teguh pada keyakinannya, Li berulang kali dipenjara dalam dua dekade terakhir.

Dia dihukum tiga tahun kerja paksa pada tahun 2005. Akibat penganiayaan di Kamp Kerja Paksa No. 2 Provinsi Yunnan, dia kehilangan enam gigi, mendapat bekas luka delapan inci di kaki kirinya, serta penglihatannya memburuk. Masa hukumannya juga diperpanjang selama tiga bulan karena ia menolak melepaskan keyakinannya.

Selang setahun dibebaskan, Li ditangkap lagi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2009. Para penjaga memukulinya, mencaci-makinya, dan menggantung tubuh korban. Ia mengalami peradangan dan ulserasi di kerongkongan, serta masalah perut yang parah.

Hakim Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada Dua Praktisi setelah Gagal Memaksa Mereka Menggunakan Para Pengacara yang Sudah Ditunjuk Pengadilan

Li Xiaochun, 59 tahun, dan Zeng Yinlang, 57 tahun, dijatuhi hukuman penjara karena membagikan materi informasi mengenai penganiayaan Falun Dafa. Hakim ketua menghalangi pengacara HAM terkenal untuk mewakili salah satu praktisi dan memaksa praktisi untuk menerima pengacara yang ditunjuk pengadilan, namun gagal.

Dua warga Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi, ditangkap pada tanggal 11 September 2019 saat membagikan materi informasi mengenai Falun Gong di Kabupaten Susong, Provinsi Anhui (sekitar 45 mil dari Jiujiang).

Polisi menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Kabupaten Susong, yang meneruskan kasus mereka ke Pengadilan Kabupaten Susong.

Zeng menyewa pengacara Xie Yanyi untuk mewakilinya. Xie adalah pengacara HAM terkenal yang berulang kali menjadi sasaran rezim komunis dalam beberapa tahun terakhir karena mewakili praktisi Falun Gong dan kelompok minoritas lainnya.

Xie menyerahkan surat kuasa Zeng dan dokumen yang diperlukan kepada hakim ketua Zhang Xiaomin pada tanggal 21 November 2019. Zhang menolak menerima aplikasi yang menyatakan pengacara itu mewakili Zeng.

Zhang juga berulang kali menekan keluarga Zeng untuk menerima pengacara yang ditunjuk olehnya. Dia bahkan memerintahkan pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mengunjungi Zeng di pusat penahanan tanpa seizin keluarganya. Zhang juga menemui langsung Zeng untuk membujuknya menggunakan pengacara yang ditunjuk pengadilan.

Tanpa sepengetahuan pengacara Xie, Zhang menggelar sidang pada tanggal 3 Desember 2019. Setelah keluarga Zeng mengetahuinya, mereka menyewa pengacara lain, Li Jinglin pada menit terakhir untuk mewakilinya.

Pengacara Li meminta Hakim Zhang menunda persidangan tapi Zhang menolak.

Zeng dan Li hadir di Pengadilan Kabupaten Susong pada tanggal 3 Desember. Pengacara Li mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Zeng. Li berkata bahwa kedua praktisi tidak melanggar hukum Tiongkok karena memiliki keyakinan pada Falun Gong. Dia juga menambahkan bahwa polisi telah melanggar prosedur hukum dalam menangkap kedua praktisi dan menggeledah rumah mereka.

Putra Li bersaksi membela ibunya. Dia menjelaskan perubahan ibunya menjadi seorang yang lebih baik setelah berlatih Falun Gong.

Hakim Zhang memutuskan vonis empat tahun untuk Zeng dan tiga tahun sepuluh bulan untuk Li, pada tanggal 11 Desember 2019. Serta masing-masing dikenakan denda 10 ribu yuan. Kedua saksi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketika keluarga Zeng menelepon pengadilan pada tanggal 18 Desember, asisten hakim Zhang berkata kepada mereka bahwa permohonan kedua praktisi telah diajukan ke pengadilan menengah dan sedang menunggu sidang banding.

Tetapi ketika Zhang menelepon keluarga Li keesokan harinya, dia mengatakan kedua praktisi telah memutuskan untuk melepaskan hak mereka untuk mengajukan banding. Keluarga Li curiga bahwa Zhang berupaya menghalangi permohonan mereka.

Setelah Dua Tahun dalam Tahanan Isolasi, Pria Shaanxi Mendapat Hukuman Lima Tahun karena Berlatih Falun Gong

Setelah lebih dari dua tahun dalam tahanan isolasi, seorang pria asal Kabupaten Hanyin, Provinsi Shaanxi, dijatuhi hukuman lima tahun karena berlatih Falun Gong secara diam-diam.

Kuang Dongliang, 45 tahun, telah berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong selama 20 tahun terakhir. Dia mendapat hukuman dua setengah tahun penjara di kamp kerja paksa setelah ditangkap pada Januari 2000 karena memohon keadilan bagi Falun Gong di Beijing. Pihak berwenang berulang kali mengganggunya setelah ia dibebaskan. Dia dipaksa meninggalkan rumah pada tahun 2005 dan pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Kang akhirnya kembali ke Hanyin untuk mengunjungi orang tuanya pada tanggal 26 September 2017. Dia ditangkap pada hari berikutnya saat mencoba mendapatkan Kartu Identitasnya dan kartu pendaftaran keluarga yang diproses di kantor polisi setempat. Dia telah merencanakan untuk mendapatkan KTP dan kartu pendaftaran keluarga agar putranya dapat mendaftar di sekolah setempat.

Kang disidang dua kali di Pengadilan Kabupaten Hanyin, pertama pada tanggal 27 September 2018, dan pada tanggal 6 Mei 2019. Dia mewakili dirinya sendiri dan mengatakan bahwa Falun Gong tidak melanggar hukum di Tiongkok dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah “mengganggu penegakan hukum,” sebuah dalih yang biasa digunakan untuk memfitnah praktisi Falun Gong.

Li Xiaojie, hakim Pengadilan Kabupaten Hanyin bertanggung jawab atas kasus ini. Ia berkata pada Kuang pada tanggal 10 Juni 2019, bahwa mereka telah memindahkan kasusnya ke pengadilan banding daerah karena Li “tidak dapat membuat keputusan.”

Orang tua dan istri Kuang berulang kali menuntut untuk mengunjunginya di Pusat Penahanan Kabupaten Hanyin namun selalu ditolak. Sementara itu, banyak tahanan yang telah dibebaskan dari pusat penahanan - mengunjungi orang tuanya dan berkata Kuang adalah orang yang baik dan mereka sangat menghormatinya.

Ketika orang tua Kuang yang berusia 70an, pergi ke pusat tahanan pada tanggal 4 Januari 2020, untuk memberikan deposit simpanan bagi Kuang, mereka baru mengetahui bahwa Kuang telah dihukum selama lima tahun. Pusat penahanan akhirnya mengizinkan mereka untuk mengunjungi Kuang seminggu kemudian.

Orang tua Kuang juga menelepon Hakim Li dan bertanya mengapa mereka tidak mendapatkan informasi mengenai persidangannya serta dasar hukum ia divonis penjara. Li menjawab bahwa pengadilan banding menginstruksikan pengadilan untuk mengeluarkan hukuman atas perintah dari Biro Keamanan Domestik dan Kantor 610, sebuah lembaga di luar kerangka hukum yang dibentuk rejim komunis untuk menganiaya Falun Gong.

Para Lansia Menjadi Sasaran karena Keyakinan Mereka

Dua Wanita Gansu, Berusia 81 dan 66 tahun, Sekali Lagi Dijebloskan dalam Penjara karena Keyakinan Mereka

Li Guiying berusia 81 tahun dan Zhu Lanxiu, 66 tahun, warga Kota Jinchang, Provinsi Gansu, ditangkap di rumah pada tanggal 23 Juli 2019, selain itu rumah mereka juga digeledah. Sejumlah materi mengenai Falun Gong ikut disita.

Dua hari sebelum penangkapan mereka, Biro Keamanan Domestik menerima laporan bahwa dua wanita ini berbicara pada sejumlah orang di tempat umum. Setelah menganalisa rekaman video yang diambil oleh kamera pengenal wajah yang dipasang di seluruh penjuru kota, polisi mengkonfirmasi bahwa kedua wanita itu adalah Li dan Zhu.

Kasus mereka pertama kali diajukan ke Pengadilan Distrik Jinchuan, yang menolak mengambil kasus dan meneruskannya ke Pengadilan Kabupaten Yongchang.

Kedua praktisi ini disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Yongchang pada tanggal 5 Desember 2019, dan mereka mendapatkan hukuman enam bulan pada tanggal 26 Desember 2019.

Sebelumnya Li pernah dihukum selama 13 tahun karena berlatih Falun Gong pada tahun 2004, saat ia berusia 63 tahun. Putranya Cai Yong, yang juga berlatih Falun Gong, juga dijatuhi tiga setengah tahun pada tahun 2008 karena keyakinannya.

Zhu dijatuhi hukuman empat tahun pada tahun 2004.

Tiga Warga Sichuan, Ada yang Berusia 90 Tahun, Mendapat Hukuman karena Keyakinannya

Tiga warga Kabupaten Weiyuan, Provinsi Sichuan, baru-baru ini mendapat hukuman karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Peng Guirong, 90 tahun, bersama menantunya, Liu Wangquan, 66 tahun serta Fu Shuqun, 83 tahun, ditangkap pada tanggal 19 Juni 2019.

Tiga praktisi ini disidang di Pengadilan Kabupaten Weiyuan pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2019. Pengadilan menunjuk pengacara bagi mereka masing-masing yang malahan menyatakan bahwa klien mereka bersalah.

Liu membela dirinya sendiri dalam pengadilan. Fu dan Peng juga bersaksi bagaimana mereka mendapatkan manfaat dari latihan Falun Gong dan mendesak hakim untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan.

Hakim memvonis tiga praktisi pada akhir Desember: Liu mendapat hukuman empat tahun penjara dengan denda 3000 yuan, Fu mendapat hukuman dua tahun masa percobaan, dan Peng dihukum tetapi dibebaskan dari hukuman pidana karena usianya yang sudah lanjut.

Dampak Penganiayaan pada Keluarga

Seorang Ibu di Hebei Mendapat Hukuman 3,5 Tahun karena Keyakinannya

Zhang Xuemei, hampir berusia 50 tahun adalah warga Kabupaten Nanpi, Provinsi Hebei. Dia mulai berlatih Falun Gong sekitar tahun 2012. Melalui latihan ini kesehatannya kembali meningkat serta membantunya berpikiran terbuka dan positif. Khawatir mendapat tekanan dari penganiayaan, suami menceraikannya. Zhang diberi hak asuh atas putri mereka.

Setelah Zhang ditangkap pada tanggal 28 Maret 2019, putrinya yang masih siswa sekolah menengah mengalami trauma, dan prestasinya menurun. Dia saat ini diasuh oleh saudara perempuan Zhang dan suaminya, yang juga berada di bawah tekanan PKT akibat penganiayaan.

Menurut laporan sebelumnya, Zhang menjadi sasaran karena diduga memasang poster berisi informasi mengenai Falun Gong di daerah perumahan di Nanpi.

Zhang dijadwalkan disidang di pengadilan pada tanggal 22 Oktober. Namun seorang staf pengadilan sakit, dan dibatalkan 13 menit sebelum persidangan dimulai.

Pengacaranya pergi menuju Pusat Penahanan Kota Cangzhou pada tanggal 7 November untuk berkonsultasi dengannya, namun tidak diizinkan oleh pihak penjara. Para penjaga mengatakan bahwa Zhang berada di bawah pengawasan ketat dan izin berkunjungnya dicabut karena dia menolak melepaskan keyakinannya.

Pengacaranya mengajukan protes ke kepala pusat penahanan, tapi tidak berhasil.

Zhang diadili di Pengadilan Distrik Yunhe pada tanggal 24 Desember 2019. Pengadilan itu hanya berlangsung 40 menit. Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pada awal Januari 2020. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Cangzhou.

Kondisi Zhang menyedihkan dalam pusat penahanan. Pengacaranya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membebaskannya secara bersyarat dengan alasan medis. Hakim Liu Zhongcheng mengatakan kepada pengacara bahwa ia tidak dapat membuat keputusan dan harus meminta izin dari atasannya.

Lima Warga Anhui, Termasuk Empat Perempuan Bersaudara, Dihukum 4,5-7,5 tahun karena Berlatih Falun Gong

Lima warga Kota Haozhou, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Empat perempuan bersaudara, Mu Min, Mu Pengjuan, Mu Xia dan Mu Lifang, masing-masing dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda 50 ribu yuan.

Jiang Jianmei mendapat hukuman 4,5 tahun dan denda 30 ribu yuan.

Kelima praktisi ditangkap pada tanggal 17 April 2019. Enam anggota keluarga Mu, termasuk ibu mereka Wang Yulan yang hampir berusia 80 tahun, juga ditangkap dan ditahan singkat di tahanan.

Kelima praktisi disidang di Pengadilan Distrik Qiaocheng pada tanggal 5 Desember 2019. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka. Para wanita juga bersaksi untuk membela diri mereka sendiri.

Belum lama ini hakim telah menjatuhkan vonis terhadap para praktisi. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Haozhou.