(Minghui.org) Lima praktisi Falun Gong di Kota Yingtan, Provinsi Jiangxi, dihukum dua hingga empat tahun penjara pada akhir Desember 2019. Seorang anak laki-laki praktisi, yang tidak berlatih Falun Gong, dihukum lima tahun penjara karena membeli peralatan kantor dengan mereka.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Kebanyakan praktisi ditangkap pada bulan Maret 2019 dengan kampanye untuk “memberantas geng kriminal”. Bukannya menangkap anggota geng sungguhan, polisi justru menargetkan praktisi Falun Gong.
Wei Qinglan [perempuan] dilaporkan kepada polisi karena memberikan tiga pemuda informasi mengenai Falun Gong tanggal 13 Maret 2019. Mereka mengikuti Wei hingga polisi datang dan menangkapnya.
Jam 11 pagi keesokan harinya, polisi menangkap Xu Zhenhua [perempuan] dan menyita komputernya, printernya, dan materi Falun Gong. Di garasinya, polisi menemukan sebuah bingkisan yang menunjukkan bahwa putra Li Yutai [perempuan] adalah penerimanya, yang kemudian membuat mereka ditangkap.
Polisi menginterogasi Xu di Pusat Penahanan Kota Yingtan dan mencoba untuk memaksanya memberi tahu informasi tentang praktisi lainnya. Xu menderita tekanan darah tinggi karena stres dan dibawa ke rumah sakit polisi.
Xia Zhuansheng [laki-laki] ditangkap dan rumahnya digeledah sekitar jam 2 sore tanggal 14 Maret. Dia juga ditahan di Pusat Penahanan Kota Yingtan.
Pan Shuicai [laki-laki] dijemput dan dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Yujiang tanggal 27 Maret 2019. Polisi menyatakan bahwa dia telah memasang satelit penghancur bagi orang-orang untuk menerima berita tanpa sensor dari media luar negeri. Mereka kembali ke rumahnya beberapa hari kemudian untuk menyita peralatan yang ia gunakan untuk memasang perusak tersebut.
Kaki Pan bengkak parah setelah ia disiksa di pusat penahanan. Penangkapannya datang satu tahun setelah pembebasannya dari tiga tahun penjara karena mengajukan komplain kriminal terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong tahun 1999.
Setelah Hu Ming [laki-laki], putra Li Yutai, ditangkap tanggal 26 Maret, Li dipaksa untuk hidup jauh dari rumah untuk menghindari penangkapan. Untuk menemukannya, polisi menangkap menantu perempuannya di rumah muda ibunya di Kota Yichun, sekitar 180 mil dari Yingtan. Dua anak-anak muda menantu tersebut dan orang tuanya, ibunya yang cacat berlutut di depan polisi dan memohon mereka agar tidak menangkapnya, namun tak berhasil.
Polisi juga pergi ke Provinsi Zhejiang, lebih dari 200 mil, dan menangkap menantu laki-laki Li. Mereka mengancam akan menangkap putra bungsunya juga.
Untuk mencegah polisi lebih lanjut mengganggu anggota keluarganya, Li menyeraukan diri pada tanggal 18 Juni 2019.
Polisi kemudian menyerahkan kasus mereka terhadap Li, putranya Hu, Xu, Xia, Pan, dan Wei ke Pengadilan Distrik Yujiang, yang kemudian kasus tersebut dialihkan ke Pengadilan Kota Guixi.
Mereka semua hadir di pengadilan tanggal 12 Desember 2019, dan mereka dijatuhi hukuman beberapa minggu sesudahnya.
Li diberikan hukuman tiga tahun penjara, dan putranya, Hu, diberikan hukuman lima tahun penjara.
Xu dihukum empat tahun penjara.
Xia dan Pan masing-masing dihukum tiga tahun dan beberapa bulan penjara (hukuman pastinya akan diinvestigasi).
Wei diberikan hukuman dua tahun dan beberapa bulan penjara (hukuman pastinya akan diinvestigasi).
Hakin juga mendenda masing-masing dari mereka antara 20.000 dan 40.000 yuan.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org