(Minghui.org) Lima orang penduduk Kota Haozhou, Provinsi Anhui dihukum penjara karena keyakinan mereka terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan meditasi dan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Empat perempuan bersaudara, termasuk Mu Min [permpuan], Mu Pengjuan [perempuan], Mu Xia [perempuan] dan Mu Lifang [perempuan], masing-masing dijatuhi hukuman hingga 7,5 tahun penjara dengan denda 50.000 yuan.

Jiang Jianmei [perempuan] diberikan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar 30.000 yuan.

Lima praktisi ini ditangkap pada tanggal 17 April 2019. Enam anggota lainnya dari keluarga Mu, termasuk ibunya Wang Yulan, hampir berusia 80 tahun, juga ditangkap dan ditahan sementara waktu di dalam tahanan.

Lima praktisi ini juga muncul di Pengadilan Distrik Qiaocheng pada tanggal 5 Desember 2019. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka. Wanita tersebut juga bersaksi untuk pembelaan mereka sendiri.

Hakim baru-baru ini menyerahkan surat putusan terhadap para praktisi. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Haozhou.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Five Anhui Residents, Including Four Sisters, Stood Trial for Their Faith