(Minghui.org) Seorang warga Kota Langfang, penduduk Provinsi Hebei dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Su Yanying, seorang wanita berusia 60 tahun ditangkap pada tanggal 27 September 2019 karena berbicara dengan orang-orang mengenai Falun Gong. Polisi menyita komputer, printer, dan buku-buku Falun Gong miliknya. Sejak itu dia ditahan di Pusat Penahanan Langfang.

Setelah polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Anci, jaksa penuntut Wu Xiaoqin segera mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Anci. Hakim Zhang Ming ditugaskan untuk menangani kasusnya.

Baik jaksa penuntut Wu dan hakim Zhang telah secara aktif berpartisipasi dalam penganiayaan, dan selama beberapa tahun terakhir telah mengirim beberapa praktisi Falun Gong ke penjara.

Su hadir di pengadilan pada tanggal 24 Desember 2019. Para petinggi di pengadilan berusaha menggeledah tas pengacaranya, tetapi kemudian mengalah setelah pengacara memprotes dan berpendapat bahwa pengacara dibebaskan dari pemeriksaan keamanan.

Suami Su awalnya dilarang memasuki gedung pengadilan, dan diberi tahu bahwa itu adalah sidang rahasia. Meskipun para petinggi pengadilan membiarkannya masuk setelah pengacara beradu argumen dengan mereka, tiga petugas pengadilan berdiri di sampingnya dan tidak mengizinkannya berbicara selama persidangan.

Suami Su curiga bahwa petugas pengadilan tidak ingin dia berbicara untuk istrinya di pengadilan, karena suaminya telah pergi ke kantor polisi setempat untuk mengusahakan pembebasannya beberapa kali dan mengecam polisi karena ikut serta dalam penganiayaan.

Pengacara Su mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya. Dia membantah tuduhan terhadapnya, “Melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi Falun Gong.

Ketika jaksa menuduh Su mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong, pengacara menjawab bahwa tidak ada hukum yang pernah memidana Falun Gong di Tiongkok, dan bahwa kliennya memiliki kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berekspresi untuk menjalankan keyakinannya dan memberi tahu orang-orang tentang hal itu. Dia tidak membahayakan orang atau masyarakat, apalagi merusak penegakan hukum. Dia menuntut pembebasan Su.

Su juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri. Dia membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia hanya berusaha menjadi orang baik dalam berlatih Falun Gong.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda 2.000 yuan pada tanggal 31 Desember 2019. Suaminya bersiap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ibu mertua Su yang berusia 90 tahun menyerukan pembebasannya. Dia mengatakan Su telah merawatnya dengan sangat baik, termasuk menyiapkan makanan, membantunya mandi, dan mencuci celana kotornya.