(Minghui.org) Penjara Wanita Provinsi Fujian menolak untuk membebaskan seorang wanita berusia 84 tahun yang dihukum karena keyakinannya pada Falun Gong, meskipun ia telah terbaring di tempat tidur setelah menderita stroke tahun lalu.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhu Ziyu, adalah warga Kota Nanping, Provinsi Fujian, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2018 dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada tahun 2019.

Dia mengalami stroke tak lama setelah dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Fujian. Meskipun dia telah terbaring di tempat tidur dan tidak mampu merawat dirinya sendiri, pihak berwenang telah menolak untuk memberikan pembebasan bersyarat medis.

Sebelum kejadian terakhirnya, Zhu telah menjadi target beberapa kali karena kepercayaannya.

Dia ditangkap dua kali pada Juli 2010. Polisi memukul dan menginterogasinya. Ketika musim panas di Fujian sangat panas dan lembab, polisi tidak mengizinkan Zhu untuk mandi atau menerima pakaian yang disediakan oleh keluarganya.

Zhu ditangkap lagi pada tanggal 7 Maret 2016 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menginterogasinya. Ketika dia menolak untuk menandatangani catatan interogasi, mereka memegang tangannya dan memaksanya untuk menandatangani dokumen. Para petugas juga membekuknya ke lantai selama penggeledahan di rumah, yang menyebabkan kakinya bengkak.

Pada 28 Januari 2018, hanya beberapa bulan sebelum penangkapannya kali ini, ia juga pernah ditangkap oleh polisi dari rumahnya setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Pusat penahanan setempat menolak menerima karena tekanan darahnya tinggi. Walau dibebaskan, polisi masih mengintimidasi di rumahnya.