(Minghui.org) Seorang pria berusia 85 tahun dipenjara pada pertengahan Januari 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong. Pihak berwenang menolak untuk mengungkapkan kepada keluarganya di mana dia ditahan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xu Jingchao [Pria], penduduk Kota Yushu, Provinsi Jilin, ditangkap pada 8 Oktober 2018 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia hadir di Pengadilan Kota Yushu pada 16 November 2018. Dia dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan masa percobaan 3 tahun pada 23 Januari 2019.

Sementara vonis Xu tidak mengharuskannya menjalani hukuman di penjara, polisi mengklaim bahwa dia melanggar masa percobaan setelah dia ditangkap lagi pada 2 Desember 2019 karena membagikan materi Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi terkait.

Polisi awalnya menahan Xu di pusat penahanan setelah penangkapan terbarunya dan kemudian memindahkannya ke rumah sakit penjara sebelum Tahun Baru Imlek pada akhir Januari 2020. Keluarganya pergi ke pusat penahanan beberapa kali untuk menanyakan tentang lokasi penahanannya, hanya untuk diblokade oleh pihak berwenang. Semua permintaan untuk mengunjungi Xu ditolak.

Xu mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1997. Ia memuji latihan ini karena menyembuhkan tekanan darah tinggi dan penyakit lainnya, tetapi dia menjadi target karena memegang teguh keyakinannya. Sebelum dipenjara, Xu dikirim ke pusat pencucian otak setelah penangkapan pada 11 Juli 2010 karena keyakinannya. Pihak berwenang juga melecehkannya di rumah sesaat sebelum penangkapannya pada tahun 2018.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Six Practitioners Tried for Talking to People about Falun Gong: One Died While Awaiting Verdict, All Others Sentenced to Prison

Ten Falun Gong Practitioners Held at Yushu Detention Center, Facing Prosecution