(Minghui.org) Seorang wanita berusia 68 tahun yang terkena kanker ketika menjalani tahanan atas keyakinannya terhadap Falun Gong telah ditolak pembebasan bersyarat medisnya. Polisi baru-baru ini menggeledah rumah Shen Jinyu dan menyita ponsel suami dan anak perempuan tertuanya. Anak perempuannya yang lebih muda telah dipaksa tinggal jauh dari rumah untuk menghindari penahanan atas keyakinan yang sama.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shen Jinyu

Shen, dari Kabupaten Yanqi, Provinsi Xinjiang, ditangkap pada tanggal 18 September 2016 karena menyebarkan materi informasi Falun Gong di provinsi tetangganya, Gansu.

Dia menderita tekanan darah tinggi ketika ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiayuguan di Gansu. Seorang penjaga mengatakan padanya, “Jika kamu mau mati, kamu harus mati di tempat lain; jangan mati di sini.” Penjaga tersebut juga memasukkan obat-obatan yang tidak diketahui ke dalam makanan Shen.

Shen kemudian dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Chengqu pada tanggal 23 Agustus 2017. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Jiayuguan.

Kurang dari empat bulan setelah dia dikirim ke Penjara Lanzhou di Gansu, fibroid rahim yang dulunya pernah sembuh berkat berlatih Falun Gong kembali muncul pada bulan Maret 2018, sebagai hasil dari penyiksaan fisik dan mental di penjara. Dia juga menderita penurunan drastis dalam penglihatannya. Dia pingsan dua kali ketika mandi.

Tahun 2019, rumah sakit penjara mengonfirmasi bahwa dia menderita kanker rahim.

Keluarganya memohon pembebasan bersyarat dengan alasan medis, namun ditolak oleh penjara dan otoritas setempat.

Pada tanggal 17 Maret 2020, polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan barang-barang pribadi lainnya. Ponsel dan kartu identitas suami serta anak perempuan tertuanya disita. Anak perempuannya yang muda, Liu Zhenling, telah dipaksa tinggal jauh dari rumah sejak itu.

Kantor jaminan sosial di Kabupaten Yanqi tidak memberikan uang pensiunnya yang lebih dari 100.000 yuan, menyebutkan sebuah peraturan baru bahwa praktisi Falun Gong ditolak manfaat pensiunnya saat menjalani masa hukuman atas keyakinan mereka.

Dilaporkan bahwa Pengadilan Menengah Kota Jiayuguan meminta keluarganya untuk membayar 2.000 yuan sebagai ganti untuk pembebasannya yang lebih awal. Tidak jelas apakah mereka menurutinya atau tidak.

Penganiayaan Sebelumnya

Ini bukan pertama kalinya Shen dianiaya karena berlatih Falun Gong. Sebagai tambahan atas masa hukuman terbarunya empat tahun penjara, dia diberikan masa hukuman dua kamp kerja paksa dengan total empat tahun dan sembilan bulan masa hukuman.

Pada tahun 2001, dia dihukum 1,5 tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan. Putusan hakim datang setelah ia ditahan selama lebih dari 10 bulan di Pusat Penahanan Kabupaten Yanqi setelah penangkapannya pada tanggal 21 Juli 2000.

Shen ditangkap lagi pada bulan Juli 2005 dan diberikan hukuman tiga tahun kerja paksa. Penjaga di Kamp Kerja Paksa Wanita Urumqi memerintahkan tahanan untuk memukulinya dan menyetrumnya dengan tongkat listrik. Wajahnya bengkak dan memar. Matanya hampir terlepas karena pukulan. Dia sangat lemah hingga dia harus bersandar di tembok ketika berjalan.

Hanya dua tahun sesudah ia dibebaskan, dia ditangkap sekali lagi setelah dilaporkan karena mengatakan pada orang-orang tentang Falun Gong. Kali ini dia diberikan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara. Penjaga di Kamp Kerja Paksa Wanita Urumqi memasukkan obat-obatan yang tidak diketahui ke dalam makanannya dan dia mulai mengalami tekanan darah tinggi dan ingatan buruk tidak lama sesudahnya.

Otoritas tidak hanya menargetkan Shen, namun juga keluarganya. Otoritas terus-menerus mengganggu dan mengawasi mereka, membuat keluarga tersebut hidup dalam ketakutan dan menderita sepanjang tahun-tahun tersebut.

Seorang teman mereka pernah suatu kali dipanggil ke kantor polisi dan ditanyai apa yang ia bicarakan dengan mereka, setelah polisi mengetahui bahwa dia telah mengunjungi pasangan tersebut di rumah mereka beberapa kali. Teman tersebut tidak pernah pergi ke rumah mereka lagi. Orang dalam lainnya mengatakan pada mereka bahwa dia pernah suatu kali melihat polisi menggunakan teropong untuk mengawasi mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Yanqi Woman Sentenced to Prison for Fourth Time, Appeals Verdict

Thrice Imprisoned, Woman to Face Trial Again for Her Faith