(Minghui.org) Sekelompok pengacara Nigeria telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Partai Komunis Tiongkok (PKT) atas pandemi virus PKT.

Menurut sebuah laporan yang berjudul "Pengacara Nigeria menyeret Tiongkok ke pengadilan atas COVID-19, menuntut ganti rugi $ 200 miliar" oleh media Nigeria Daily Post pada tanggal 26 April 2020, "para pengacara menuntut $ 200 miliar sebagai ganti rugi atas 'hilangnya nyawa, beban ekonomi, trauma, kesulitan, disorientasi sosial, penyiksaan mental, dan gangguan kehidupan sehari-hari orang-orang di Nigeria.'”

Profesor Epiphany Azinge dan firma hukumnya,Azinge and Azinge, memimpin gugatan tersebut.

Azinge adalah anggota Sekretariat Persemakmuran Pengadilan Arbitrase yang bermarkas di London dan mantan direktur jenderal Institut Studi Hukum Lanjutan Nigeria.

Azinge mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Tim ahli hukum merencanakan dua tahap tindakan: pertama adalah dengan pengadilan tinggi federal Nigeria dan kedua untuk membujuk pemerintah Republik Federal Nigeria untuk melakukansuatu tindakan negara terhadap Republik Rakyat Tiongkok di Pengadilan Internasional Den Haag.

"Para ahli hukum akan meminta ganti rugi sebesar 200 miliar dolar, melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Nigeria."

Menurut data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University, Nigeria telah memiliki 1.532 kasus virus PKT yang terkonfirmasi pada tanggal 28 April.

Karena sebagian besar negara menderita peningkatan jumlah kematian dan kerugian ekonomi yang sangat besar akibat pandemi, semakin banyak dari mereka yang meminta kompensasi dari PKT, karenadengan sengaja menutup-nutupi dan salah kelola wabah tersebut.

Di AS, selain tujuh tuntutan hukum class-action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan oleh warga negara, para jaksa agung di Missouri dan Mississippi juga telah mengajukan tuntutan hukum karena PKTmenutup-nutupi wabah yang terjadi.