(Minghui.org) Istri dari seorang pria berusia 74 tahun yang dijatuhi hukuman 8,5 tahun karena berlatih Falun Gong, dikenakan penahanan administratif selama tujuh hari dan denda 300 yuan karena mencari keadilan untuk suaminya.
Falun Gong atau dikenal sebagai Falun Dafa, merupakan metode kultivasi kuno untuk jiwa dan raga yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Han Junde, warga Kota Baoding, Provinsi Hebei, ditangkap pada 30 Agustus 2019 karena membuat cenderamata yang berisi informasi tentang kebaikan Falun Gong untuk dibagikan kepada orang-orang. Dia dijatuhi hukuman penjara dengan denda sebesar 10 ribu yuan oleh Pengadilan Kabupaten Gaoyang, pada 26 Februari 2020.
Setelah Han mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Baoding, istrinya menulis surat pernyataan dukungan, yang ia kirimkan kepada lembaga pemerintah pusat dan provinsi dengan fakta tentang Falun Gong dan bagaimana pihak berwenang di Baoding telah melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya suaminya. Dia menghimbau agar Han segera dibebaskan.
Karena mengirim surat itu, ia dipanggil oleh polisi dari Departemen Kepolisian Lianchi dan dituduh, “mempromosikkan Falun Gong dan mengganggu kinerja pemerintah.” Dia dikenakan hukuman administratif, namun kemudian dibebaskan karena merebaknya pandemi virus corona.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org