(Minghui.org) Seorang wanita berusia 76 tahun meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi untuk jiwa dan raga yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Keluarga Meng Qingmei menerima telepon dari Penjara Wanita Jinan di Provinsi Shandong sekitar 13 Juni yang mengabarkan ia dalam kondisi kritis. Saat mereka bergegas ke Rumah Sakit Militer Provinsi Shandong, Meng sudah meninggal. Sertifikat kematian menunjukkan dia meninggal pukul 6 pagi pada 14 Juni, karena kegagalan sejumlah organ akibat ketidakseimbangan elektrolit. Pihak penjara mengatakan bahwa Meng melakukan mogok makan selama 28 hari sebelum dia meninggal, tetapi mereka menyangkal telah memberi makan-paksa atau menyiksanya.

Keluarga Meng menuntut untuk membawa jenasahnya ke Kabupaten Shan, Provinsi Shandong, tempat ia tinggal, untuk dikremasikan, namun permintaan itu ditolak oleh pihak berwenang. Mereka memaksa untuk mengkremasikan Meng di Jinan dan membawa abunya kembali ke rumah pada 16 Juni.

Meng pernah menderita kerusakan saraf parah akibat mengalami kecelakaan mobil. Keluarganya menghabiskan banyak uang untuk mencarikan obat untuknya. Hanya satu hari ia belajar Falun Gong, kondisi penyakitnya lenyap dan ia dapat berjalan tanpa bantuan orang lain.

Setelah rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan Falun Gong pada 1999, Meng berulang kali ditangkap dan dilecehkan. Dia ditahan selama 45 hari setelah ditangkap pada 20 Agustus 2009. Polisi berusaha memberinya hukuman di sebuah kamp kerja paksa, tapi harus membebaskan dia setelah kamp kerja paksa menolak menerimanya karena kesehatannya yang buruk.

Meng ditangkap lagi pada 19 April 2013. Setelah Kejaksaan Kabupaten Shan mengembalikan kasusnya ke polisi karena tidak memiliki cukup bukti, kantor 610 (sebuah biro di luar yuridiksi hukum yang ditugaskan khusus untuk menganiaya Falun Gong) menekan jaksa penuntut untuk menuntutnya.

Meng muncul di pengadilan pada 18 Juni 2013. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan berpendapat bahwa Meng memiliki kebebasan berkeyakinan untuk berlatih Falun Gong. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun di Penjara Wanita Provinsi Shandong.

Kurang dari setahun setelah Meng dibebaskan, dia ditangkap lagi pada 20 Mei 2017, karena membagikan materi informasi mengenai Falun Gong. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun lagi, masih di Penjara Wanita Provinsi Shandong.

Meng melakukan mogok makan pada Maret 2018 untuk memprotes penganiayaan, dan mengalami cekok makan paksa dan siksaan. Keluarganya curiga bahwa ia juga dicekok paksa pada mogok makannya yang terakhir sebelum kematiannya, dan kematiannya yang tiba-tiba bisa jadi akibat cekok makan-paksa dan penyiksaan.