(Minghui.org) Penduduk Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong baru-baru ini dihukum enam belas bulan dan didenda 3.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shi Peiling

Shi Peiling, 67 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 24 April 2019. Polisi menyita paspor keluarganya, kartu identitas lain, dan uang tunai 4.000 yuan.

Gao Zhan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Distrik Nanshan, mendakwa Shi pada bulan Oktober, menuduhnya membagikan dua salinan materi informasi tentang Falun Gong.

Shi disidangkan di Pengadilan Distrik Nanshan pada tanggal 16 Januari 2020. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya. Pengacara menunjukkan bahwa polisi melanggar prosedur hukum dengan menggeledah rumahnya tanpa surat perintah penggeledahan dan membuat laporan palsu saksi -- karena lokasi Shi membagikan materi yang dijelaskan oleh saksi Fan Jianfeng berbeda dari yang ada di video pengawasan.

Pengacara juga menekankan bahwa hukum tidak pernah mengkriminalkan Falun Gong dan bahwa larangan publikasi Falun Gong dicabut oleh Biro Publikasi Tiongkok pada tahun 2011. Bahkan jika Shi membagikan materi tentang Falun Gong seperti yang dituduhkan, dia masih tidak akan melanggar hukum apa pun.

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:

贤妻良母史佩苓再次被构陷到检察院