(Minghui.org) Seorang mantan guru di Kabupaten Qu, Provinsi Sichuan ditangkap pada 24 April 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Polisi menyita komputer Hu Yurong [Wanita] dan beberapa materi terkait Falun Gong. Setelah sepuluh hari ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Qu, ia dipindahkan ke pusat pencucian otak lokal, yang dikenal sebagai Pusat Studi dan Pendidikan Hukum Dazhou, dan telah ditahan di sana sejak itu.

Sebelum penangkapan terakhirnya, Hu telah berulang kali ditahan, selama hampir 15 tahun, karena tetap teguh dengan keyakinannya.

Dia pertama kali dihukum lima tahun pada Januari 2001, saat bekerja di Tibet. Dia dipaksa melakukan kerja tanpa dibayar, disiksa, dan dilecehkan secara verbal saat menjalani hukuman di Penjara Beijiao di Lhasa.

Satu tahun setelah dia dibebaskan pada 2006, Hu dipecat oleh sekolah tempat dia bekerja dan dipulangkan ke kota asalnya di Sichuan dari Tibet.

Pada 1 Oktober 2007, puluhan petugas polisi masuk ke rumahnya dan berusaha menangkapnya. Dia melarikan diri, dan dua minggu kemudian dia tertangkap. Kali ini, polisi Sichuan membawanya kembali ke Tibet. Tangan dan kakinya diborgol selama perjalanan 48 jam dan dia tidak diberi makanan.

Hu kembali ke Sichuan pada 10 Januari 2008 untuk menghabiskan Tahun Baru Imlek bersama keluarganya. Pada 10 Februari 2008, tiga hari setelah Tahun Baru Imlek, polisi menangkapnya dan memberinya hukuman 2,5 tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Nanmusi di Sichuan.

Hanya beberapa bulan setelah dia dibebaskan, dia ditangkap sekali lagi pada 26 November 2010 saat dalam perjalanan untuk mencari pekerjaan. Polisi memukuli Hu di jalan dan menyeretnya ke mobil polisi yang tidak berlogo kepolisian.

Dia disiksa di Pusat Penahanan Kabupaten Qu dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dazhou, di mana dia disuntik dengan obat-obatan yang tidak diketahui dan dipaksa makan.

Pengadilan Kabupaten Qu menghukum Hu tujuh tahun penjara pada 23 Agustus 2011 dengan kesaksian palsu dari pejabat desa yang menuduhnya mendistribusikan materi informasi Falun Gong.

Selain itu, ayahnya yang sudah berusia 72 tahun juga pernah ditahan selama lima hari dan saudaranya dipecat oleh tempat kerjanya karena penangkapannya. Suaminya menceraikannya, takut terimplikasi dalam penganiayaan. Orang tua Hu menjaga putra Hu yang masih kecil sementara dia dipenjara.

Laporan Terkait Dalam Bahasa Inggris:

Ms. Hu Yurong, Previously Persecuted in a Forced Labor Camp, Illegally Sentenced to Seven Years