(Minghui.org) Tiga warga Kota Tieling, Provinsi Liaoning dihukum penjara pada tanggal 29 Juni 2020 karena keyakinan mereka terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Yuhua [perempuan] dihukum empat tahun dan dikenakan denda 5.000 yuan. Suaminya Jin Liguo [laki-laki] menerima hukuman satu tahun dengan denda 1.000 yuan. Teman pasangan ini, Zhang Lizhen [perempuan], dihukum tiga bulan dan dikenakan denda 1.000 yuan.

Liu dan Jin ditangkap di rumah pada tanggal 9 Oktober 2019, oleh lebih dari lusinan petugas polisi bersenjata setelah dilaporkan karena mengirim surat tentang Falun Gong ke lembaga peradilan setempat. Dua praktisi lainnya, Zhang Xuehua [perempuan] dan Zhang Lizhen (tidak memiliki hubungan keluarga), yang kebetulan mengunjungi pasangan tersebut, juga ditangkap.

Tiga praktisi wanita dibawa ke Pusat Penahanan Kota Tieling pada siang hari, dan Jin dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Changtu sekitar jam 9 malam.

Zhang Xuehua dipaksa polisi untuk menuliskan pernyataan melepaskan Falun Gong dan dibebaskan dari tuntutan.

Tiga praktisi lainnya hadir di Pengadilan Kabupaten Changtu pada tanggal 19 Mei 2020. Saksi penuntut, termasuk petugas polisi yang terlibat dalam penangkapan mereka dan pekerja kantor pos yang melaporkan mereka, tidak hadir selama persidangan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Couple and a Friend Tried for Their Faith, Prosecution's Witnesses Absent from Hearing