(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang warga Kota Chifeng, Mongolia Dalam dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Hongshan dan dikirim ke Penjara Wanita Mongolia Dalam pada November 2019 karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Caixia ditangkap di rumahnya pada 2 Juli 2019. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan barang-barang pribadi lainnya. Sebelumnya pada hari itu, praktisi setempat lainnya, Yu Guilan, berusia 70-an, dilaporkan karena memasang poster Falun Gong di daerah perumahan. Setelah melakukan pengecekan pada rekaman video yang diambil oleh kamera pengintai di lingkungan tersebut, polisi menemukan bahwa Yu telah mengunjungi Li hari itu dan mereka berdua ditangkap.

Enam praktisi lain juga ditangkap selama beberapa hari berikutnya, setelah polisi menemukan mereka melakukan kontak dengan Li dan Yu. Meskipun sebagian besar dari mereka langsung dibebaskan, Li tetap ditahan dan didakwa menyebarkan uang kertas dengan informasi tentang Falun Gong.

Li ditahan di Pusat Penahanan Distrik Hongshan sebelum dikirim ke penjara. Dia disetrum dengan tongkat listrik karena tidak melepaskan keyakinannya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris :

Chifeng City, Inner Mongolia: Eight Falun Gong Practitioners Arrested in Two Days, One Remains in Custody

Inner Mongolia Woman Faces Indictment for Her Faith