(Minghui.org) Dua warga Shanghai dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong pada tanggal 29 Juli 2020. Yao Guizhen, berusia 60-an tahun, dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan. Wang Qiuju, 47 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yao dan Wang masing-masing ditangkap pada tanggal 25 dan 28 April 2019. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Distrik Baoshan sejak itu.

Polisi pertama kali menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Baoshan, yang mengembalikan dua kali karena tidak cukup bukti. Karena hukum pidana Tiongkok mengharuskan kasus ditutup jika dikembalikan dua kali, polisi menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Jing'an kemudian membebaskan praktisi.

Jaksa Distrik Jing'an mendakwa praktisi dan meneruskan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Jing'an, yang menghukum mereka dalam sidang pada tanggal 29 Juli.

Penganiayaan Masa Lalu

Kedua praktisi telah dianiaya karena keyakinan mereka sebelumnya.

Pada bulan Juli 1999, Yao ditangkap dan ditahan selama sebulan karena melakukan meditasi Falun Gong di sebuah taman. Dia ditangkap lagi beberapa hari sebelum Tahun Baru Imlek 2005, bersama dengan putranya yang masih remaja. Putranya ditahan di pusat pencucian otak selama sebulan, dan dia dihukum dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Shanghai. Para penjaga menahannya di sel isolasi untuk waktu yang lama dalam upaya untuk memaksanya melepaskan keyakinannya.

Tidak lama setelah dia dibebaskan, polisi mendobrak masuk ke rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007, membawanya ke bawah tanpa mengizinkannya untuk memakai sepatu, dan membawanya ke pusat pencucian otak.

Yao ditangkap sekali lagi pada tanggal 26 Maret 2014, dan ditahan selama sepuluh hari di Pusat Penahanan Nanhui.

Wang dan suaminya diganggu dan diintimidasi oleh polisi pada bulan Juli 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999.

Laporan terkait:

Police Turn to Different Procuratorate After Previous One Refuses to Indict Falun Gong Practitioners