(Minghui.org) Pernah disiksa hingga mengalami gangguan mental saat menjalani hukuman tiga tahun di kamp kerja paksa karena keyakinannya pada Falun Gong, seorang wanita berusia akhir 50-an tahun dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda 20.000 yuan pada bulan Desember 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Guo Yanhua, seorang pensiunan pekerja pabrik tekstil di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, mempelajari Falun Gong sebelum penganiayaan dimulai. Dia memuji praktik itu karena mengubahnya dari orang yang menuntut menjadi istri dan menantu yang lebih perhatian. Hubungannya yang tegang dengan mertuanya membaik.

Guo pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong tidak lama setelah rezim komunis memulai penganiayaan. Dia ditangkap dan dikirim kembali ke Jinzhou. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan sewenang-wenang dan kemudian dibebaskan.

Guo ditangkap lagi pada tahun 2004 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong dan dihukum tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Masanjia.

Penjaga kamp kerja paksa tidak hanya memaksa Guo untuk melakukan pekerjaan intensif tanpa bayaran, tetapi juga memukulinya, mengakibatkan luka parah di kepala. Setelah dia dibebaskan, dia tetap dalam keadaan mengigau dalam waktu yang lama –– ingatannya sangat buruk dan dia sering menangis, tertawa, dan berteriak tak terkendali. Kondisinya berangsur-angsur membaik setelah dia kembali berlatih Falun Gong.

Khawatir akan penganiayaan, suaminya menceraikannya dan diberikan hak asuh atas anak mereka.

Guo ditangkap lagi sekitar pukul 19.00. di rumah pada tanggal 29 September 2019. Pihak berwenang dengan cepat menjalankan proses penuntutan atas kasusnya. Pengadilan Distrik Taihe memvonis hukuman penjara pada pertengahan bulan Desember 2019.

Guo telah ditahan di Pusat Penahanan Wanita Kota Jinzhou sejak penangkapan terakhirnya. Ingatannya menjadi lebih buruk.