(Minghui.org) Pengadilan Distrik Ninghe menghukum seorang wanita Tianjin 4,5 tahun penjara pada tanggal tanggal 17 Juli 2020, karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Jinxia, berusia 57 tahun, berlatih Falun Gong pada tahun 2005. Dia memuji latihan tersebut karena menyembuhkan sakit kepala dan penyakit di perutnya.

Ma ditangkap pada tanggal 9 Oktober 2019 setelah dilacak oleh polisi karena melakukan panggilan telepon untuk menginformasikan kepada publik tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan semua materi yang berhubungan dengan Falun Gong yang dia miliki, riwayat panggilan di teleponnya, digunakan sebagai bukti untuk menuntutnya dengan "merusak penegakan hukum," dalih standar yang digunakan oleh otoritas Tiongkok untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.

Saat polisi menggerebek rumah Ma, ibunya yang berusia 93 tahun, yang lumpuh dan telah tinggal bersama Ma selama delapan tahun terakhir, sangat ketakutan sehingga dia terus menggigil. Dia meninggal empat bulan kemudian. Polisi menolak untuk mengizinkan Ma bertemu ibunya untuk yang terakhir kali.

Ma sekarang mengajukan banding atas hukuman.