(Minghui.org) Seorang warga Kota Foshan, Provinsi Guangdong, disidangkan oleh Pengadilan Distrik Chancheng melalui telekonferensi pada tanggal 5 Agustus 2020. Dia disidangkan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh komunis Tiongkok rezim sejak tahun 1999.

Li Yanqun, 65 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 17 Maret 2020. Perlu waktu lebih dari dua bulan bagi putrinya untuk mengetahui bahwa Li telah ditahan di rumah sakit jiwa. Pihak berwenang menolak kunjungan keluarga dan pengacaranya dengan alasan epidemi virus corona.

Atas permintaan kuat pengacara Li, akhirnya pengadilan mengizinkan dia untuk melakukan pertemuan virtual dengan Li dua puluh menit sebelum persidangan. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan oleh hakim pada menit-menit terakhir. Pengacara tidak diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah selama persidangan.

Li dibawa ke pusat penahanan untuk menghadiri sidang virtual di sana. Dua dari anggota keluarganya diizinkan untuk menonton sidang secara daring di gedung pengadilan. Mereka memberi tahu koresponden Minghui bahwa efek audio sangat buruk dan mereka hampir tidak bisa mendengar apa yang dikatakan selama persidangan.

Ketika jaksa membaca daftar barang yang disita, Li mengatakan bahwa polisi menggeledah rumahnya setelah penangkapannya ketika tidak ada orang di rumahnya dan dia tidak bisa memastikan apakah barang-barang itu miliknya.

Hakim menunda sidang tanpa mengumumkan putusan.

Laporan terkait:

Sixty-Five-Year-Old Woman Detained in Mental Hospital, Faces Trial for Her Faith

Guangdong Woman Detained for More Than a Month, Family Still Not Told Her Exact Location

Ms. Li Yanqun Illegally Imprisoned in the Gaoming District Detention Center of Foshan City