(Minghui.org) Seorang wanita berusia 74 tahun sedang menghadapi dakwaan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999. Putrinya, Gao Hongmei, yang kini tinggal di AS, sedang menyerukan pihak berwenang Tiongkok untuk membebaskan ibunya.

Hu Yulan

Hu Yulan, asal Kota Jilin, Provinsi Jilin, ditangkap pada tanggal 16 Mei, 2020 setelah dilaporkan karena membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong di sebuah kawasan hunian. Polisi menggeledah rumahnya hari berikutnya, kemudian membebaskan dia dengan jaminan, karena pandemi virus corona.

Kejaksaan Distrik Chuanying memanggil Hu pada tanggal 14 Juli dan memerintahkan polisi membawanya untuk pemeriksaan medis. Dia dikrim ke Pusat Penahanan Jilin pada malam harinya.

Kejaksaan Distrik Chuanying telah menyetujui penangkapan terhadap dirinya dan kini sudah dalam proses penuntutan.

Ini bukanlah pertama kali Hu dianiaya atas keyakinannya. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 2001 dan dipaksa untuk melakukan kerja paksa, berdiri menghadap ke dinding untuk waktu lama dan disetrum dengan tongkat listrik di Penjara Wanita Heizuizi.

Hu ditangkap sekali lagi pada tanggal 20 Mei 2018 karena membagi-bagikan materi Falun Gong dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan empat tahun masa percobaan oleh Pengadilan Distrik Chuanying.

Karena dirinya berlatih Falun Gong, polisi tidak mau menerbitkan paspor baginya. Dengan begitu dia tidak bisa mengunjungi putrinya di Amerika Serikat.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

72-Year-Old Caregiver Arrested, Faces Return to Prison