(Minghui.org) Seorang penduduk berusia 78 tahun di Kota Kunming, Provinsi Yunnan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong, dan dikirim ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan pada 30 April 2020.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

He Guizhen ditangkap pada 11 Agustus 2019 setelah terekam oleh kamera pengintai saat dia sedang membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita 48 buku Falun Gong dan beberapa tanda mata Falun Gong. Dia dikirim ke Pusat Penahanan Kota Kunming pada hari berikutnya.

He diadili oleh Pengadilan Distrik Wuhua pada 27 November 2019, dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Hukuman penjara terakhir He diawali dengan pelecehan dan intimidasi selama bertahun-tahun, serta hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2011 karena mendistribusikan video tentang Falun Gong.

Suaminya, Lu Zuda, seorang insinyur senior di Institut Penelitian dan Perencanaan Kehutanan Provinsi Yunnan, terus-menerus ditekan untuk melepaskan Falun Gong. Dia menolak untuk patuh dan sering menjadi sasaran pelecehan oleh polisi. Kesehatannya menurun dan dia meninggal pada tanggal 4 Desember 2003, pada usia 68 tahun.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Older Couple from Kunming City, Yunnan Province, Suffered Relentless Persecution; Husband Passed Away as a Result

Retired Textile Worker Imprisoned for Three Years for Distributing Shen Yun DVDs

Three Practitioners Secretly Tried and Sentenced in Kunming