(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, baru-baru ini dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fu Yanying ditangkap pada tanggal 27 Januari 2021, karena berbicara dengan orang-orang tentang rezim komunis Tiongkok yang menutupi pandemi serta manfaat kesehatan Falun Gong untuk melindungi orang dari virus corona. Praktisi lain bermarga Wang ditangkap bersamanya.

Ketika Fu dan Wang dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik, putri Wang pergi ke sana untuk meminta pembebasannya. Polisi memukul wanita muda itu dan menahannya selama sepuluh hari. Wang ditahan selama 15 hari dan kemudian dibebaskan.

Fu dipindahkan dari penjara ke pusat penahanan lokal pada tanggal 1 Februari dan penangkapannya disetujui. Pada bulan April 2021, polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Changli, yang pada akhirnya mengembalikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Liu Zhiping, wakil kepala Kantor Polisi Hongqilu, dan petugas Li Jianping menginterogasi Fu di pusat penahanan pada tanggal 26 Juni. Mereka mengajukan kasusnya lagi pada tanggal 15 Juli.

Fu diadili di Pengadilan Kabupaten Changli pada tanggal 3 Agustus dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.

Informasi kontak pelaku:

Liu Zhiping (刘志平), Wakil Kepala Kantor Polisi Hongqilu: +86-13780564999
Wang Kehong (王克红), Kepala Kantor Polisi Hongqilu: +86-15032355188
Li Jianjun (李建军), petugas Kantor Polisi Hongqilu: +86-13613371553
Li Hongyu (李红宇), jaksa Kejaksaan Kabupaten Changli: +86-13784501410
Sun Xuedong (孙学东), hakim Pengadilan Kabupaten Changli: +86-335-7800142