(Minghui.org) Seorang warga Kota Qingyuan, Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman penjara karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan yang dilakukan oleh rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong sejak tahun 1999. Bandingnya atas putusan itu ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Wu Yongjian (pria), seorang pemilik toko peralatan reparasi berusia 48 tahun, ditangkap pada tanggal 16 Juli 2020 oleh sekelompok petugas berpakaian preman yang diintai saat dia pulang kerja. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong miliknya.

Penangkapan Wu terjadi hanya lima tahun setelah dia dibebaskan pada bulan April 2015 dari menjalani hukuman empat tahun sebelumnya di Penjara Beijiang karena berlatih Falun Gong. Polisi menargetkannya kali ini setelah mengetahui bahwa dia telah menyebarkan pesan di tempat umum dengan informasi tentang penganiayaan.

Saat Wu ditahan di Pusat Penahanan Lianzhou, tokonya ditinggalkan tanpa pengawasan. Istrinya, yang tidak memiliki pekerjaan, berjuang secara finansial untuk menghidupi kedua putra mereka, yang berusia 14 dan 2 tahun.

Kejaksaan Lianzhou menyetujui penangkapan Wu pada tanggal 31 Juli 2020. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Yingde pada awal tahun 2021. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi Pengadilan Menengah Kota Qingyuan memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman semula pada tanggal 8 Maret.

Informasi kontak pelaku:

Ye Cunqin (叶存钦), Kepala Kantor Polisi Longping: +86-13828596110

Huang Guitang (黄桂棠), Kepala Departemen Kepolisian Lianzhou: +86-13602930338

Chen Shuzhong (陈树忠), Ketua Pengadilan Yingde: +86-13509268066

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)