(Minghui.org) An seorang wanita berusia 82 tahun di Kota Yanji, Provinsi Jilin, baru-baru ini dipenjara untuk menjalani hukuman baru karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Penderitaannya telah berlangsung selama lebih dari lima tahun.

An Fuzi ditangkap pada 3 Maret 2016, saat sedang belajar ajaran Falun Gong di rumah Wu Chunyan [pria]. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, komputer, pemutar audio, dan pemutar media milik Wu disita. Praktisi Falun Gong ketiga, Zhu Xiyu [wanita], juga ditangkap.

Polisi menempatkan tiga praktisi di bawah tahanan rumah selama enam bulan. Pada 27 Desember 2016, An dan Zhu dipanggil ke Pengadilan Kota Yanji dan hakim menolak kasus mereka. Wu juga dipanggil, tetapi dia tidak pergi karena kesehatannya yang buruk.

Namun, An dan Zhu dipanggil lagi oleh Pengadilan Kota Yanji pada tanggal 7 April 2017. Mereka pergi ke sana, kemudian dijatuhkan hukuman masing-masing tiga dan empat tahun.

Zhu dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada hari yang sama. Ibu An diizinkan untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah karena kesehatannya yang buruk. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan yang lebih tinggi memutuskan untuk menegakkan hukuman aslinya.

Wu berjuang dengan tekanan mental yang luar biasa atas pelecehan terus-menerus oleh polisi setelah penangkapannya. Dia terbaring di tempat tidur pada 2016 dan meninggal pada Juni 2017.

Setelah Zhu dibebaskan pada tahun 2020, dia ditangkap lagi pada Maret 2021 dan telah dibawa kembali ke Penjara Wanita Provinsi Jilin untuk menjalani masa hukuman yang tidak diketahui.

An ditangkap lagi pada akhir Agustus 2021. Pengadilan Kota Yanji memperbarui vonis tiga tahun terhadapnya. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada akhir September.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

82-year-old Woman Facing Renewed Prison Sentence

Repeatedly Persecuted, Jilin Woman Imprisoned for Her Faith Again

Two Jilin Residents Sentenced to Prison After Court Dismisses Their Case

Jilin Man Passes Away After Detention, Harassment