(Minghui.org) Seorang wanita berusia 69 tahun di Kota Qingdao, Provinsi Shandong baru-baru ini dihukum satu tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Tian Xiulan ditangkap pada 5 Maret 2021, karena berbicara kepada orang-orang di jalan tentang Falun Gong. Ketika ditahan di Pusat Penahanan Pudong, pihak berwenang menjanjikan pembebasan segera setelah ia melepaskan Falun Gong. Ia menolak patuh dan baru-baru ini dinyatakan bersalah.

Selama 22 tahun ini, Tian telah menjadi subyek penganiayaan karena memegang teguh keyakinannya, yang ia puji karena menyembuhkan taji tulang (tulang menonjol) dan sindrom meniere (kelainan pada telinga bagian dalam yang menyebabkan vertigo)

Ia dan suaminya, Liu Weixian, ditangkap pada 10 Agustus 2004. Putra mereka juga ditangkap dan ditahan selama sebulan karena berusaha menghentikan polisi ketika penangkapan terjadi.

Liu dihukum sepuluh tahun pada 23 Desember 2004. Ia disiksa dengan kejam di Penjara Jinan dan meninggal tiga tahun setelah dibebaskan.

Tian ditempatkan di pusat pencucian otak selama seminggu dan dibebaskan setelah sindrom menierenya kambuh. Ia ditangkap lagi sebulan kemudian dan diberikan masa kerja 1 tahun di kamp kerja paksa pada Oktober 2004.

Di Kamp Kerja Paksa Wangcun, Tian dipaksa berdiri dan dilarang tidur selama beberapa hari. Kedua kakinya bengkak parah hingga ia harus memotong sepatunya agar bisa dipakai. Karena ia menolak melepaskan Falun Gong, pihak berwenang membawanya kembali ke pusat pencucian otak pada 19 Agustus 2005.

Menantu perempuan Tian juga adalah praktisi Falun Gong. Ia ditangkap selama KTT Organisasi Kerja Sama Shanghai (SCO) pada tahun 2018 dan ditahan selama sebulan, ketika putranya baru berusia empat tahun