(Minghui.org) Seorang warga Beijing berusia 50-an dipindahkan ke Penjara Wanita Tiantanghe pada 18 November 2021, setelah bandingnya terhadap hukuman penjara 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jia Fengzhi (wanita) ditangkap pada 9 November 2019 karena membagikan kalender yang memuat informasi tentang Falun Gong. Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Pinggu pada 5 Februari 2020 dan Jia didakwa pada 20 Maret.

Jia diadili oleh Pengadilan Negeri Pinggu pada 11 Agustus 2020 di Pusat Penahanan Pinggu. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Keluarganya tidak diizinkan untuk menghadiri sidangnya.

Keluarga Jia mengetahui pada 7 September 2020 bahwa Jia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 35.000 yuan.

Jia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Beijing dan hakim Li Yongjing memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya. Jia dibawa ke Penjara Wanita Tiantanghe pada 18 November 2021, setelah dua tahun di Pusat Penahanan Pinggu. Seorang penjaga penjara berkata kepadanya setelah Jia dimasukkan ke penjara itu bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong di penjara mereka di Beijing adalah yang paling parah.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Beijing Woman Given Second Prison Term in Five Years for Her Faith

Beijing Woman Faces Trial by Judge Who Sentenced Her Years Ago