(Minghui.org) Seorang warga Kota Hengyang, Provinsi Hunan dijatuhi hukuman empat tahun oleh pengadilan di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Meiying (wanita) ditangkap di rumahnya di Hengyang pada tanggal 8 September 2020. Baik polisi setempat maupun rekan-rekan mereka di Guangzhou berpartisipasi dalam penangkapannya. Dia dibawa ke Guangzhou dan ditahan di Pusat Penahanan Shawan di Distrik Panyu sejak saat itu. Polisi mengklaim bahwa dia direkam sedang membagikan materi Falun Gong di dekat sebuah universitas di Guangzhou pada bulan Juli 2020, saat mengunjungi putrinya di sana.

Polisi Guangzhou menyerahkan kasus Wang ke Kejaksaan Distrik Haizhu pada bulan November 2020. Dia didakwa pada tanggal 28 Januari 2021 oleh jaksa Xu Jiexia.

Selama persidangannya di Pengadilan Distrik Haizhu pada tanggal 16 April 2021, hakim ketua Chen Wenling mengklaim bahwa kamera pengintai merekam bagian belakang seorang wanita yang membagikan materi, yang tampak seperti Wang. Karena polisi juga menemukan materi Falun Gong di rumahnya, mereka mengklaim bahwa dialah yang direkam dalam video. Wang membantah semua tuduhan. Pengacaranya juga mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Hakim menghukum Wang empat tahun dengan denda 10.000 yuan pada tanggal 18 November 2021. Pengacaranya mengajukan banding atas namanya pada tanggal 26 November. Dia juga mengajukan pengaduannya terhadap pusat penahanan karena surat-surat dari keluarga yang ditujukan kepadanya disembunyikan.

Informasi kontak pelaku:

Chen Wenling (陈文玲), hakim ketua Pengadilan Distrik Haizhu: +86-20-83005565

Jia Cunjin (贾存锦), hakim

Gao Yuan (高原), pegawai pengadilan