(Minghui.org) Seorang pria di Kota Meizhou, Provinsi Guangdong, baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda 80.000 yuan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zeng Fanjie ditangkap di rumahnya pada tanggal 26 Januari 2021, dan telah ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Mei.

Dia diadili dua kali di Pengadilan Distrik Kabupaten Mei, pertama pada tanggal 20 Juli dan kemudian pada tanggal 23 September 2021, bersama dengan praktisi lain He Qingxiang, berusia 60-an tahun. He ditangkap pada hari yang sama dengan Zeng dan ditahan di Pusat Penahanan Distrik Meijiang. Pengacara kedua praktisi mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka dan berpendapat kurangnya dasar hukum penganiayaan. Keluarga Zeng menghadiri sidang kedua, yang hanya berlangsung selama 20 menit.

Baru-baru ini telah dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Zeng telah dijatuhi hukuman. Status kasus He tetap tidak diketahui.

Zeng bukan satu-satunya di keluarganya yang dianiaya karena berlatih Falun Gong. Ayahnya, Zeng Haiping, ditangkap pada tanggal 21 Juni 2018, dan dijatuhi hukuman lima tahun pada bulan Maret 2019. Ayah mertuanya, Zhu Xiansheng, juga telah menjalani hukuman lima tahun dan dibebaskan pada akhir tahun 2020.

Informasi kontak pelaku:

Wu Wenlong (吴文龙), hakim Pengadilan Distrik Kabupaten Mei: +86-753-2589713
Guo Xiuxia (郭秀霞), jaksa Kejaksaan Distrik Kabupaten Mei: +86-753-2589695