(Minghui.org) Seorang penduduk Beijing mengalami kondisi medis yang serius kurang dari satu bulan setelah dipindahkan ke penjara setempat karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jia Fengzhi, yang berusia 50an, ditangkap pada 9 November 2019 karena membagikan kalender yang memuat informasi tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda 35.000 yuan oleh hakim Sun Guoli dari Pengadilan Distrik Pinggu pada 7 September 2020. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi banding tersebut ditolak.

Setelah dua tahun di Pusat Penahanan Distrik Pinggu, Jia dipindahkan ke Penjara Wanita Tiantanghe sekitar 18 November 2021.

Penjara menginformasikan keluarganya pada 10 Desember bahwa dia telah dibawa ke unit perawatan intensif. Dokter menemukan dia mengalami kondisi perut yang parah dan rematik. Jumlah trombrositnya juga yang sangat rendah, sekitar 20.000 trombosit per mikroliter darah. Jumlah trombosit normal berkisar antara 150.000 sampai 450.000 per mikroliter darah.

Sementara penjara tidak mengizinkan keluarga Jia untuk mengunjunginya secara langsung, mereka kemudian mengizinkan keluarga Jia untuk melakukan panggilan video dengannya. Dia mengatakan bahwa dia sangat sehat selama pemerikasaan fisik di pusat penahanan. Saat tinggal di fasilitas penahanan sementara sebelum dibawa ke penjara, dia mulai mengalami purpura (bintik-bintik berwarna ungu di tubuhnya). Dia tidak bisa tidur nyenyak selama beberapa minggu pertama di penjara. Tidak jelas apakah itu menyebabkan kondisinya memburuk.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Beijing Woman Taken to Prison After Appeal Gets Rejected

Beijing Woman Given Second Prison Term in Five Years for Her Faith

Beijing Woman Faces Trial by Judge Who Sentenced Her Years Ago