(Minghui.org) Pria berusia 76 tahun di Kota Wuhan, Provinsi Hubei tidak mendapatkan kembali kebebasannya setelah menjalani hukuman 4,5 tahun karena berlatih Falun Gong. Dia malah ditahan di pusat pencucian otak selama 36 hari sebelum akhirnya diizinkan kembali ke rumah.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Feng Jiwu ditangkap pada 27 September 2016 saat menghadiri persidangan dari dua praktisi Falun Gong lainnya. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun pada 17 April 2017.

Saat menjalani hukuman di Penjara Fanjiatai, Feng dipaksa melakukan kerja paksa dan disemprot merica ketika dia tertidur karena kelelahan. Dia kehilangan penglihatan di mata kanannya dan pendengaran di telinga kanannya setelah dipukuli oleh penjaga, namun pihak berwenang menolak untuk memberinya perawatan medis.

Pada 25 Maret 2021, satu hari sebelum masa hukumannya berakhir, Feng dipindahkan ke rumah sakit penjara. Dia dibawa ke pusat pencucian otak dekat Kebun Binatang Hanyang pada pagi berikutnya.

Ketika keluarga Wu pergi ke penjara pada 26 Maret untuk menjemputnya, mereka sangat terpukul mendengar bahwa dia telah dibawa pergi.

Feng ditahan di pusat pencucian otak sampai 30 April. Sekembali ke rumah, dia berjuang dengan penglihatan yang buruk, serta mati rasa di mulut dan tangan kirinya. Keluarganya mencurigai bahwa dia diberi obat-obatan beracun saat di penjara.

Penjaga yang menyiksanya di penjara termasuk Ding Chenghe, Chen Wu, Li Yong, Tang Rui, Wang Xiongjie dan Zhang Guangxu.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Man in His 70s Partially Blind and Deaf After Being Beaten in Prison

Father of U.S. Resident, 74, Tortured in Prison for Not Renouncing His Faith

Wuhan Police Chief's Ongoing Involvement in Persecuting Falun Gong Practitioners

Lawyer Barred from Citing Statutory Provisions to Defend Client Tried for Her Faith

Hubei Man Sentenced to Prison, Family Not Informed of Verdict Until Past Appeal Deadline