(Minghui.org) Dua penduduk Kota Liaoyang, Provinsi Liaoning sedang menunggu hasil kasus banding mereka terhadap hukuman penjara yang tidak berdasar karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Aihua dan Ren Fengqin ditangkap pada 12 Januari 2021 setelah diikuti oleh polisi. Polisi menggeledah rumah Liu dan menahannya di Pusat Penahanan Kota Liaoyang.

Kejaksaan Kota Dengta menyetujui penangkapan Liu pada 29 Januari dan kemudian mendakwanya. Liu hadir di Pengadilan Kota Dengta dua kali, masing-masing pada 11 Agustus dan 6 September, sebelum dijatuhi hukuman tiga tahun pada akhir September.

Ren, yang rincian kasusnya tidak tersedia, dijatuhi hukuman dua tahun.

Baik Liu dan Ren mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Liaoyang. Hakim menggelar sidang kasus banding mereka pada 26 November dan belum mengumumkan putusan pada saat penulisan artikel ini.

Informasi kontak pelaku:

Zhao He (赵贺), hakim dari Pengadilan Kota Dengta: +86-419-8589771

Ping Hong (平宏), jaksa dari Kejaksaan Kota Dengta: +86-419-8582755

Zhou Panpan (周盼盼), asisten jaksa

Chen Yuexiang (陈岳翔), petugas dari Kantor Polisi Wensheng: +86-13898277582

Zou Guojiang (邹国江), hakim dari Pengadilan Menengah Kota Liaoyang: +86-419-2952108