(Minghui.org) Seorang wanita buta berusia 77 tahun yang ditahan kembali setelah sidang pada tanggal 24 Desember 2020, sekarang dipastikan telah dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhang Jun (wanita), seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, pertama kali ditangkap tanggal 4 Desember 2019, bersama putrinya, Dong Mei, yang juga berlatih Falun Gong. Sementara Zhang dibebaskan setelah 16 hari penahanan, Dong tetap ditahan dan dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Shenhe sekitar tanggal 9 November 2020.

Zhang ditangkap dua kali lagi, masing-masing tanggal 12 Maret dan 19 Agustus 2020. Dia dibebaskan keesokan harinya dan ditempatkan pada pengawasan rumah dua kali.

Zhang muncul di Pengadilan Distrik Yuhong pukul 9 pagi pada tanggal 24 Desember. Setelah itu dia dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Shenyang. Pihak berwenang tidak pernah memperbarui status kasusnya kepada keluarganya. Seseorang yang mengetahui kasusnya baru-baru ini memberi tahu keluarga bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun.

Karena salah satu mata Zhang sudah buta dan mata lainnya menderita penglihatan yang sangat buruk, keluarganya sekarang sangat mengkhawatirkan kondisinya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Months After Her Daughter’s Sentence, 76-year-old Woman Also Faces Prison Time for Their Shared Faith

Liaoning Woman Sentenced to Two Years for Her Faith

Torture Survivor Faces Trial for Her Faith