(Minghui.org) Seorang wanita berusia 65 tahun disiksa hingga meninggal pada tanggal 12 Desember 2020, 17 bulan setelah dia dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak itu. 1999.
Zhang Yaqin (wanita) dari Kota Xiangtan, Provinsi Hunan, ditangkap pada tanggal 30 Desember 2018 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tanggal 13 Agustus 2019.
Ketika dia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hunan pada bulan September 2019, Zhang ditahan di Divisi Keamanan Tinggi dan menjalani pencucian otak intensif dengan tujuan memaksanya untuk melepaskan Falun Gong. Keluarganya tidak pernah diizinkan untuk mengunjunginya. Dia dihukum karena menolak melepaskan keyakinannya. Pada saat yang sama, pihak berwenang mengawasi dan mengancam keluarganya, berusaha mencegah mereka mencari keadilan bagi Zhang.
Telah dilaporkan, sejak tahun 2017, semua praktisi Falun Gong yang baru masuk penjara harus menghabiskan dua bulan pertama di Divisi Keamanan Tinggi dan menjadi sasaran cuci otak dan paksaan yang dirancang untuk memaksa praktisi melepaskan Falun Gong.
Selama ini, mereka dipaksa berdiri berjam-jam setiap hari dan tidak diperbolehkan menggunakan kamar kecil. Ketika mereka buang air di celana, para penjaga hanya mengizinkan praktisi untuk mencuci celana dengan cepat, tetapi tidak untuk membersihkan tubuh. Mereka juga memaksa praktisi memakai celana kotor, bahkan di musim dingin. Setelah beberapa saat, tubuh bagian bawah mereka terinfeksi dan membusuk.
Seorang penjaga pernah menghasut seorang tahanan untuk menyiksa praktisi Falun Gong seperti ini: "Kami akan membiarkan mereka makan tetapi tidak menggunakan kamar kecil."
Akibat penyiksaan, Xiao Meijun (wanita) menderita stroke dan menjadi tidak berdaya. Dia tidak bisa berjalan sendiri, tangannya gemetar tanpa sadar, dan sebagian besar giginya rontok selama dicekok paksa makan. Dia dibebaskan pada tanggal 18 Mei 2018, dan meninggal pada tanggal 2 Maret 2020.
Praktisi lain yang telah disiksa seperti ini termasuk Jin Fuwan (wanita), Li Jumei (wanita), dan seorang praktisi berusia 30 tahun. Liu Fuchun (wanita) mengalami gangguan jantung dan batu di saluran empedu enam bulan setelah masa hukumannya.
Zhang menderita tekanan darah tinggi dan menjadi kurus setelah disiksa. Dia meninggal di penjara pada tanggal 12 Desember 2020, pada usia 65 tahun.
Ini adalah kedua kalinya Zhang ditahan di penjara yang sama karena keyakinannya. Selama masa hukuman pertama tiga setengah tahun antara tahun 2008 dan 2011, dia disengat dengan tongkat listrik, dilarang tidur, dipaksa berdiri selama berjam-jam, diikat di bangku harimau, dan disiksa dengan borgol. satu tangan ditarik ke atas bahunya dan diborgol ke tangan lainnya ditarik ke belakang punggungnya. Dia juga dipaksa melakukan kerja paksa dan disuntik dengan obat-obatan yang tidak diketahui jenisnya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Hunan Woman Dies 17 Months into Second Prison Term for Upholding Her Faith
Falun Gong Practitioners Persecuted in Hunan Province Women's Prison
Brutality Against Falun Gong Practitioners in Hunan Women’s Prison
Straitjacket Commonly Used in Hunan Women’s Prison to Torture Falun Gong Practitioners
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org