(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jiamusi, Provinsi Heilongjiang berumur 65 tahun dihukum satu tahun delapan bulan pada awal Januari 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Shulan
Li Shulan ditangkap saat penyisiran polisi pada 27 Juli 2019 di rumahnya. Ketika keluarganya pergi ke Kantor Polisi Xinli meminta pembebasannya, polisi berkata mereka akan membebaskannya setelah 15 hari masa penahanan di Penjara Kota Jiamusi.
Tetapi, sepuluh hari kemudian, polisi menaikan status Li menjadi tahanan kriminal dan memindahkannya ke Pusat Penahanan Kota Jiamusi tanpa memberi tahu keluarganya. November tahun itu keluarga Li baru diberi tahu bahwa kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Xiangyang.
Setelah satu tahun empat bulan ditahan, Li hadir di Pengadilan Distrik Xiangyang pada 8 Desember 2020. Pengacara mengajukan permohonan tidak bersalah baginya. Ia juga bersaksi untuk membela dirinya sendiri dan menyangkal semua tuduhan.
Pada pertengahan Januari, Song Tao, hakim ketua yang bertugas untuk kasus Li, memberi tahu pengacara Li bahwa ia telah dihukum satu tahun delapan bulan, dengan denda 5,000 yuan. Hakim memerintahkannya untuk menyelesaikan masa tahanan di Pusat Penahanan Kota Jiamusi, tanpa dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang.
Penganiayaan Masa Lalu
Li menderita banyak penyakit serius, termasuk tekanan darah tinggi, katarak dan pyelonephritis (peradangan ginjal). Hanya satu bulan setelah ia berlatih Falun Gong, semua kondisinya pulih dan kualitas hidupnya meningkat signifikan.
Pada 29 Oktober 2000, Li dengan empat praktisi Falun Gong pergi ke Beijing untuk memohon bagi Falun Gong. Mereka memasang spanduk di Lapangan Tiananmen pada 30 Oktober dan berteriak, “Falun Dafa baik!” Polisi segera datang dan menangkap mereka. Seluruhnya disiksa setelah dibawa ke Pusat Penahanan Distrik Haidian di Beijing.
Li diberikan satu tahun kerja paksa pada 20 Desember 2000 dan langsung dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Xin’an di Wilayah Daxing, Beijing, tanpa dibawa kembali ke Heilongjiang.
Setelah ia kembali ke rumah setelah masa penahanannya, polisi terus melecehkannya. Ia dan keluarganya dipaksa pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari pelecehan.
Dengan meningkatnya tuntutan kriminal oleh praktisi Falun Gong pada tahun 2015 terhadap Jiang Zemin, mantan ketua Partai Komunis Tiongkok yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Li dan suaminya Pei Kegang, seorang veteran dan mantan Direktur Kantor Ekonomi di Distrik Qianjin, juga mengajukannya pada bulan Juni 2015.
Pada awal 2017, polisi terus melecehkan pasangan tersebut dan putra mereka. Di bawah tekanan mental yang luar biasa, Pei jatuh saat mandi dan menderita luka parah di hati dan kandung empedu. Dia menjalani dua operasi, tetapi akhirnya meninggal pada 26 Maret 2017, di usia 78 tahun.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org