(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Shulan, Provinsi Jilin yang memuji Falun Gong karena menyembuhkan kankernya baru-baru ini dijatuhi hukuman 5,5 tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang didiagnosis menderita kanker paru-paru pada bulan Agustus 2004. Dia menjual rumahnya dan meminjam banyak uang untuk membayar biaya pengobatan. Namun, setelah lima sesi kemoterapi, kankernya masih menyebar. Dia mempelajari Falun Gong atas rekomendasi tetangga dan pulih dalam sebulan.

Karena meningkatkan kesadarannya tentang penganiayaan terhadap Falun Gong, Wang ditangkap pada tanggal 15 Juli 2020 dan telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin sejak itu. Dia menjalani dua sidang pengadilan pada bulan September dan Oktober, sebelum divonis bersalah sekitar bulan Januari 2021.

Untuk memaksa Wang melepaskan Falun Gong, pihak berwenang mengancam akan memecat putranya dari pekerjaannya di departemen transportasi setempat. Gajinya sekarang telah ditangguhkan selama dua bulan dan terus berlanjut.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Cancer Cured by Practicing Falun Gong, Jilin Woman Detained for Her Faith