(Minghui.org) Warga Kota Renqiu, Provinsi Hebei dihukum 3,5 tahun penjara karena membangkitkan kesadaran masyarakat akan keyakinannya, Falun Gong, latihan kultivasi jiwa raga yang telah dianiaya dengan kejam oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Fenghua (perempuan) ditangkap pada 24 Mei 2020 karena memberi tahu orang-orang tentang manfaat kesehatan yang diperolehnya melalui berlatih Falun Gong di sebuah pasar petani. Dia ditahan di Kantor Polisi Qingtaxiang selama dua hari dan keluarganya diperas 200.000 yuan oleh petugas. Setelah dibebaskan pada 26 Mei, polisi meneleponnya setiap hari dan mengancam bahwa dia tidak boleh keluar rumah selama tiga bulan.

Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kota Renqiu dan jaksa mulai menelepon anggota keluarganya untuk menekan mereka. Wang bersikeras bahwa dia tidak melanggar hukum apapun dengan berlatih Falun Gong atau berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong.

Wang disidang oleh Pengadilan Kota Renqiu pada 16 November dan harus membela dirinya sendiri. Pengadilan awalnya menunjuk pengacara untuknya, tetapi hakim tidak mengizinkan pengacara untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Wang dibawa kembali ke Pusat Penahanan Kota Renqiu pada 29 November. Polisi mengatakan akan memindahkannya ke penjara setelah Tahun Baru Imlek pertengah Februari 2021.