(Minghui.org) Setelah satu setengah tahun penahanan, empat belas warga Kota Changchun, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Tujuh dari praktisi yang dihukum berasal dari satu keluarga besar. Di antara mereka, Meng Xiangqi, 37 tahun, dan ibu mertuanya, Fu Guihua, 55 tahun, keduanya dijatuhi hukuman 7,5 tahun.
Ayah Meng, Meng Fanjun, 59 tahun; ipar perempuan, Yu Jianli, 30 tahun; Suami Yu, Wang Dongji, 40 tahun; dan orang tua Wang, Wang Kemin, 69 tahun, dan Wang Fengzhi, 69 tahun, semuanya dijatuhi hukuman 7 tahun.
Tujuh praktisi lainnya juga menerima hukuman berat. Jiang Tao, 46 tahun, dijatuhi hukuman 9 tahun. Hou Hongqing, 49 tahun, Han Jianping, 58 tahun, Tan Qiucheng, 44 tahun, Zhang Shaoping, 51 tahun, Cui Guixian, 56 tahun, Liu Dongying (ibu dari menantu Cui), 55 tahun, semuanya dijatuhi hukuman 7 tahun.
Keempat belas praktisi semuanya ditangkap dalam penyisiran polisi pada tanggal 15 Agustus 2019. Mereka disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Lishu pada tanggal 28 September 2020. Hakim melarang pengacara dan anggota keluarga praktisi untuk membela mereka di pengadilan, dan sering menyela praktisi saat mereka bersaksi untuk pembelaan mereka sendiri.
Fu dan Han dikeluarkan dari ruang sidang karena menceritakan bagaimana berlatih Falun Gong telah meningkatkan kesehatan dan meningkatkan karakter mereka. Zhang mendesak semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini untuk memikirkan mengapa praktisi Falun Gong tetap teguh dalam mempertahankan keyakinan mereka meskipun dianiaya. Hakim memerintahkan juru sita untuk membawa mereka keluar dari ruang sidang.
Hakim mengumumkan putusan mereka pada awal bulan Maret 2021.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini:
Pusat Penahanan: Pusat Penahanan Kota Siping, Pusat Penahanan Kabupaten Lishu
Penegakan hukum: Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Lishu, Departemen Kepolisian Kabupaten Lishu, Departemen Kepolisian Kota Siping, Biro Keamanan Umum Provinsi Jilin, dan Kementerian Keamanan Umum
Kejaksaan: Kejaksaan Kabupaten Lishu, Kejaksaan Kota Siping
Pengadilan: Pengadilan Kabupaten Lishu, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Jilin
Pihak lainnya: Komite Urusan Politik dan Hukum Kabupaten Lishu, Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Jilin, Biro Kehakiman Kota Siping, Departemen Kehakiman Provinsi Jilin
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Sixteen Jilin Residents Tried for Their Faith, Lawyers Barred From Representing Them in Court
Man Incarcerated and Tortured at 16 Again Faces Prosecution for His Belief
Sixteen Falun Gong Practitioners Targeted in a Group Arrest Face Trial for Their Faith
Families Targeted in Mass Arrest in Jilin Province
Fifteen Jilin Residents Remain in Detention After Prosecutor Returns Their Cases
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org
Kategori: Laporan Penganiayaan