(Minghui.org) Sejak tahun 2017, hakim ketua Li Zhiyong dan wakilnya Chen Hongqiang dari Pengadilan Kabupaten Gaoyang di Kota Baoding, Provinsi Hebei, telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 17 praktisi Falun Gong.

Setelah Partai Komunis Tiongkok melancarkan kampanye skala nasional untuk menindas Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi, pada bulan Juli 1999, pihak berwenang menggunakan sebagian besar taktik hukuman dan pemenjaraan yang semena-mena untuk menganiaya praktisi Falun Gong.

Pengadilan Kabupaten Gaoyang dan Kejaksaan Kabupaten Gaoyang adalah satu dari tiga pasangan pengadilan-kejaksaan yang dipilih oleh otoritas di Kota Baoding untuk menangani semua kasus Falun Gong di daerah metropolitan Baoding serta kabupaten terdekat sejak tahun 2017. Dua pasangan lainnya adalah Kejaksaan/Pengadilan Kabupaten Shunping dan Kejaksaan/Pengadilan Kota Zhuozhou. Kejaksaan bertanggung jawab dalam mengajukan dakwaan dan pengadilan bertugas menetapkan hukuman penjara terhadap praktisi Falun Gong.

Lebih spesifiknya, Kejaksaan Kabupaten Gaoyang dan Pengadilan Kabupaten Gaoyang telah ditugaskan untuk menangani kasus di Kota Anguo, Kabupaten Li dan Kabupaten Gaoyang.

Empat dari praktisi yang dijatuhi hukuman, termasuk Li Jinying [wanita] (2 tahun penjara), Liu Xiangling [wanita] (20 bulan), Liu Xiangju [wanita] (20 bulan), dan Feng Zhiyong [pria] (18 bulan penjara), dihukum pada tahun 2017 sebelum redistribusi kasus-kasus Falun Gong di tiga yurisdiksi pengadilan-kejaksaan yang disebutkan di atas

13 praktisi lainnya, termasuk Han Junde [pria] yang berusia 73 tahun, (8,5 tahun penjara), Li Yanqiu [wanita] (8 tahun), Sun Liying [wanita] (8 tahun), Gao Jinping [wanita] yang berusia 74 tahun, (7 tahun), Zhang Ximei [wanita] (3 tahun 2 bulan), Zhu Surong [wanita] (3 tahun 10 bulan), Liu Dongmei [wanita] (3 tahun), Wu Junping [wanita] (1 tahun 6 bulan), Chen Xiumei [wanita] (1 tahun 3 bulan, Guo Zhiping [wanita] (1 tahun 3 bulan), Zhang Xiaojian [wanita] (1 tahun), Wu Xinhua [wanita] (1 tahun penjara), dan Ma Huixin [wanita] (6 bulan sebagai tahanan rumah), dijatuhi hukuman pada tahun 2018 dan seterusnya.

Khususnya, Ma dijatuhi hukuman enam bulan sebagai tahanan rumah pada hari kedua setelah dia terbaring dalam kondisi koma karena menderita stroke ketika dalam tahanan. Dua minggu kemudian pihak berwenang diam-diam memindahkannya ke panti jompo tanpa persetujuan suaminya.

Penganiayaan juga membawa tekanan yang mendalam bagi keluarga praktisi. Bagi suami Guo, dia menghilangkan rasa sakitnya dengan cara minum-minum. Karena rasa duka mendalam, dia meninggal enam bulan kemudian, tak lama setelah ulang tahunnya yang ke-60.

Hukuman Penjara yang Telah Ditentukan Sebelumnya

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, semua kasus Falun Gong di daerah Baoding pertama-tama diserahkan kepada kejaksaan setempat ke Kejaksaan Kota Baoding, yang kemudian akan melaporkan mereka ke Pengadilan Menengah Kota Baoding, sebelum ditugaskan kepada tiga kejaksaan yang disebutkan di atas.

Sebut saja Kejaksaan Kabupaten Gaoyang sebagai contoh. Setelah kejaksaan menerima kasus yang ditugaskan oleh pengadilan menengah, kejaksaan akan mendakwa praktisi kemudian meneruskan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Gaoyang. Hakim akan melakukan sidang sandiwara bagi praktisi. Putusan yang sesungguhnya telah ditentukan oleh pengadilan menengah. Kemudian Pengadilan Kabupaten Gaoyang memberitahukan hasilnya kepada pengacara praktisi.

Untuk kasus-kasus yang dinilai signifikan bagi pihak berwenang, terkadang kasusnya akan dilaporkan ke pejabat tingkat provinsi dan putusan akan ditentukan oleh pejabat pada tingkat yang lebih tinggi.

Konsolidasi Mempercepat Proses Tuntutan

Dalam tahun-tahun belakangan ini, lebih banyak hakim dan kejaksaan menyadari ilegalitas penganiayaan dan menunjukkan keengganan besar dalam menghukum praktisi Falun Gong, pihak berwenang di banyak daerah menggabungkan kasus Falun Gong ke beberapa kejaksaan dan pengadilan yang telah mengikuti kebijakan penganiayaan rezim dengan saksama.

Dengan hakim dan kejaksaan yang secara khusus ditugaskan untuk menangani kasus Falun Gong, proses hukuman juga dipercepat.

Di Kota Jinan, Provinsi Shandong, kejaksaan dan pengadilan di Distrik Changqing, Distrik Tianqiao dan Distrik Zhangqiu ditugaskan untuk menangani semua kasus Falun Gong di Jinan.

Di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, Kejaksaan Distrik Haizhu dan Pengadilan Distrik Haizhu telah ditugaskan untuk menangani sebagian besar kasus Falun Gong di daerah Guangzhou sejak tahun 2018.

Contoh lainnya termasuk Kejaksaan Distrik Hanyang dan Pengadilan Distrik Hanyang di Kota Wuhan, Provinsi Hubei; Kejaksaan Kota Linghai dan Pengadilan Kota Linghai di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning; Kejaksaan Distrik Fengxian dan Pengadilan Distrik Fengxian di Shanghai; serta Kejaksaan Distrik Chaoyang dan Pengadilan Distrik Chaoyang di Kota Changchun, Provinsi Jilin.

Bukti Palsu

Karena tidak ada hukum sama sekali yang mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok, semua hukuman terhadap praktisi didasarkan pada bukti yang dibuat-buat dan menyalahgunakan hukum.

Selama sidang Zhu Surong, seorang guru SD di Baoding, tanggal 12 Mei 2020, pengacaranya menunjukkan bahwa, polisi menggeledah rumah kliennya tanpa surat ijin penggeledahan dan gagal menunjukkan daftar barang-barang yang disita darinya - berdasarkan hukum adalah perbuatan ilegal. Selama penggerebekan rumah Zhu untuk kedua kalinya, polisi memanjat pagarnya dan membobol masuk.

Pengacara menambahkan bahwa menurut catatan polisi tentang penangkapan Zhu dan petisi mereka untuk menyetujui penangkapannya, mereka menyita 985 buku-buku Falun Gong dan 133 lembar brosur dari rumahnya. Namun, daftar barang sitaan yang mereka serahkan dan dakwaan Zhu, ditulis bahwa 977 buku-buku Falun Gong dan 113 lembar brosur dibawa dari rumah Zhu. Baik polisi maupun jaksa tidak mampu menjelaskan alasan diskrepansi tersebut.

Zhu kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun sepuluh bulan penjara.

Pengacara Wu Junping membuat argumen serupa selama sidang tanggal 1 Desember 2020. Pengacara berkata bahwa polisi menggeledah rumah kliennya dan menyita barang-barang pribadinya tanpa menunjukkan daftar barang yang disita, hal mana adalah tindakan ilegal. Dia juga menunjukkan bahwa tidak ada tanda tangan Wu sama sekali di empat catatan interogasi seperti yang dibutuhkan oleh hukum, selain itu polisi juga mencoba mengancamnya untuk mengaku.

Pengacara menambahkan bahwa bukti dakwaan “diotentikasi” oleh polisi yang menangkap Wu, padahal secara hukum, polisi bukanlah pihak independen yang berhak memvalidasi bukti forensik.

Putri Wu juga membela ibunya tidak bersalah dalam pengadilan. Dia menuntut hakim membacakan dengan lantang buklet Falun Gong yang disita dari Wu, demi memutuskan apakah mereka telah “merusak penegakan hukum,” seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Hakim ketua Li Zhiyong menyatakan bahwa ada terlalu banyak bukti dan dia tidak membawa buklet-buklet tersebut ke pengadilan.

Sebagai tambahan, polisi merekam putri Wu menyatakan bahwa materi-materi Falun Gong milik ibunya disita tanpa sepengetahuannya dan mendaftarkan dirinya sebagai saksi.

Wu dijatuhi hukuma 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Gaoyang.