(Minghui.org) Seorang wanita di Kabupaten Yitong, Provinsi Jilin dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 10 Maret 2021 untuk menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Lijuan dan putranya Cao Boyu ditangkap pada 20 Juli 2020. Mereka dilaporkan oleh petugas pos karena mengirimkan kartu ucapan Tahun Baru kepada publik dengan informasi tentang Falun Gong di dekat Kota Liaoyuan pada bulan Januari. Saat Cao dibebaskan satu bulan kemudian, Zhang tetap ditahan.

Polisi menyerahkan kasus Zhang ke Kejaksaan Distrik Xi'an di Liaoyuan pada 25 Agustus 2020. Dia kemudian didakwa dan kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Distrik Xi'an.

Zhang dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 3.000 yuan pada 11 November 2020. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Liaoyuan.

Sebelum penangkapan dan hukuman terakhirnya, Zhang sebelumnya ditangkap pada 8 Juni 2017 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di pasar. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Yitong selama 15 hari.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Jilin Residents Sentenced for Mailing Greeting Cards with Information about Their Faith