(Minghui.org) Seorang warga Kota Maoming, Provinsi Guangdong yang berusia 73 tahun mengajukan banding atas hukuman tiga tahun atas keyakinannya terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Luo Ji [perempuan] ditangkap tanggal 10 Agustus 2020, karena menyebarkan materi informasi mengenai Falun Gong di pasar petani. Dia dibebaskan keesokan harinya dan dijadikan tahanan rumah.

Kejaksaan Distrik Maonan mendakwanya tanggal 27 Oktober dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Maonan tanggal 11 November.

Suatu hari setelah dia diadili di Pengadilan Distrik Maonan tanggal 24 November 2020, hakim memberi perintah agar dia dibawa kembali ke tahanan. Namun petugas pusat penahanan setempat, menolak untuk mengizinkannya masuk setelah menyadari bahwa dia memiliki tekanan darah tinggi dan penyakit arteri koroner. Hakim menjadikannya tahanan rumah lagi selama enam bulan pada tanggal 8 Desember.

Luo hadir kembali di pengadilan tanggal 8 Januari, sebelum dijatuhi hukuman tiga tahun serta denda 10.000 yuan pada tanggal 5 Februari. Dia dibawa ke dalam tahanan di Pusat Penahanan No.1 Kota Maoming setelah dinyatakan bersalah.

Luo memohon banding atas putusan tersebut di akhir persidangan. Pengadilan Distrik Maonan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Menengah Kota Maoming pada tanggal 9 Maret.

Tanggal 25 Maret, pengacara mengunjunginya di pusat penahanan dan menyerahkan surat kuasa ke pengadilan menengah. Hakim Zhang Chi ditugaskan untuk menangani kasusnya.

Dilaporkan bahwa Luo mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya yakni 210/180 mmHg dan kini kurus kering.

Laporan terkait (bahasa Inggris):

72-year-old Woman Stands Trial for Her Faith in Falun Gong

Two Senior Women Arrested as Police Break into their Homes in Maoming City, Guandong Province