(Minghui.org) Seorang wanita berusia 66 tahun di Kota Yinchuan, Daerah Otonomi Ningxia Hui dijatuhi hukuman empat tahun pada 30 Maret 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong. Luo Xinping sekarang sedang menunggu hasil bandingnya di Pusat Penahanan Kota Yinchuan.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Luo ditangkap pada 18 Agustus 2020, setelah dia dilaporkan karena berbicara dengan seseorang tentang Falun Gong saat berbelanja di toko swalayan. Baik rumah sendiri maupun rumah putranya digeledah.
Kejaksaan Distrik Xixia menyetujui penangkapannya pada 24 September 2020. Setelah polisi menyerahkan kasusnya kepada jaksa pada 26 November, pengacaranya melakukan komunikasi singkat dengan jaksa, Wang Jing, tentang kasusnya.
Jaksa mendakwa Luo sekitar tanggal 23 Desember dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Xixia.
Luo diadili pada 12 Januari 2021. Dia menyatakan bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun dalam berlatih Falun Gong atau mencoba menjadi orang baik dengan mengikuti prinsip-prinsip Falun Gong Sejati-Baik-Sabar. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan menuntut pembebasannya.
Pada 30 Maret, pengacara dan keluarga Luo menerima putusan. Dia dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 20.000 yuan pada 25 Februari. Hakim menunggu sebulan sebelum mengirim keputusan kepada mereka.
Luo telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Yinchuan. Dia sekarang menunggu hasilnya di Pusat Penahanan Kota Yinchuan, di mana dia ditahan sejak penangkapannya.
Ini bukan pertama kalinya Luo menjadi sasaran penganiayaan karena keyakinannya. Dia sebelumnya ditangkap pada Juni 2006 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan dihukum satu tahun kerja paksa. Saat menjalani hukuman, dia dipaksa bekerja lebih dari sepuluh jam setiap hari, tanpa bayaran. Kerja intensif menyebabkan kakinya membengkak dan dia kesulitan menggunakan toilet.
Luo ditangkap lagi pada Februari 2013 dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun. Dia disiksa di penjara karena memegang teguh keyakinannya. Pihak berwenang menangguhkan pensiunnya selama masa hukuman.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Intermediate Court Upholds Ningxia Woman's Four-Year Prison Sentence
Ms. Luo Xinping Granted Medical Parole Then Arrested Again
Ms. Luo Xinping Illegally Tried
Two Women Illegally Detained for Two Weeks for Practicing Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org