(Minghui.org) Pada Sabtu siang, 24 April 2021, praktisi Falun Dafa melakukan aksi protes damai di depan Kedubes Tiongkok di Jakarta. Aksi damai tersebut bertujuan untuk membangkitkan kesadaran publik akan aksi vandalisme dan premanisme yang dilakukan oleh agen-agen Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap stan-stan informasi Falun Dafa di berbagai area Hong Kong baru-baru ini.

Dalam upaya menindas HAM di Hong Kong, PKT telah memaksakan diberlakukannya apa yang disebut sebagai UU Keamanan baru di Hong Kong tahun lalu, sejumlah aktivis pro-demokrasi telah ditangkap melalui penerapan UU tersebut. Disaat yang sama, agen-agen bayaran PKT menggunakan cara-cara vandalisme untuk meneror kebebasan berekspresi dari praktisi dan berupaya menghalangi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang Falun Dafa dan fakta penganiayaannya di Tiongkok daratan.

Saat menyampaikan orasinya di kegiatan tersebut, Koordinator Himpunan Falun Dafa Indonesia, Gatot Machali menyatakan, “Tindakan vandalisme harus segera dihentikan. Itu barulah sungguh-sungguh hal yang menjadi ancaman bagi kebebasan dan keamanan warga Hong Kong. Falun Dafa selama ini bebas dilatih dan diterima dengan baik di Hong Kong dan warga Hong Kong selama ini juga memiliki kebebasan berkeyakinan, berekspresi dan berpendapat, berbeda dengan ideologi ateisme dan kebijakan opini tunggal yang diberlakukan Partai Komunis Tiongkok di daratan. Budaya Tiongkok tradisional senantiasa memercayai eksistensi Dewa-Buddha dan Tao, menghargai kebajikan, moralitas, menolak segala bentuk kekerasan.”

Fajar Pratikto, koordinator dari Global Human Rights Efforts, sebuah LSM yang memerhatikan isu-isu HAM global – dalam orasinya menyatakan, “Kami mengecam keras tindakan rezim komunis Tiongkok yang amat memalukan.”

Kegiatan tersebut mendapat liputan beberapa media lokal.