(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Qingyuan, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Sui Yinghua, 49 tahun, ditangkap di tempat kerjanya pada tanggal 6 September 2020. Polisi menggeledah rumahnya dan menahannya di Pusat Penahanan Kabupaten Qingyuan. Penangkapannya disetujui pada tanggal 22 September.

Polisi menyerahkan kasus Sui ke Kejaksaan Distrik Wanghua pada tanggal 13 Oktober dan dia didakwa pada tanggal 6 Januari.

Pada tanggal 12 Maret, dia diadili oleh Pengadilan Distrik Wanghua dan dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 10.000 yuan. Seorang pengacara ditunjuk oleh pengadilan untuk mengajukan pengakuan bersalah untuknya. Keluarganya tidak diberitahu tentang persidangan tersebut.

Sui mengajukan banding atas kasus ini ke Pengadilan Menengah Kota Fushun.

Sebelum hukuman terakhirnya, Sui pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada tanggal 31 Desember 2000. Dia dan puluhan praktisi lainnya memasang spanduk sepanjang 99 meter di Lapangan Tiananmen dan ditangkap. Sui dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara olehPengadilan Distrik Dongcheng di Beijing pada Agustus 2001.