(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Fushun, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 1.000 yuan pada 21 April 2021, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak itu 1999.

Xu Dewu ditangkap pada 21 Oktober 2020 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Xinbin pada hari yang sama dan penangkapannya segera disetujui oleh Kejaksaan Distrik Shuncheng.

Jaksa Li Xiaojing dan Shang Changfa mengeluarkan dakwaan terhadap Xu pada 5 Januari 2021, dua bulan setelah polisi menyerahkan kasusnya.

Xu diadili di pusat penahanan oleh Pengadilan Distrik Shuncheng pada 9 Maret 2021. Sebelum sidang dimulai, seorang juru sita berusaha menghalangi pengacara keluarganya memasuki ruang sidang.

Jaksa Li dan jaksa lainnya bernama Zhang Mingyu menghadiri persidangan. Bukti penuntutan yang digunakan untuk menuntut Xu hanya mencakup foto materi Falun Gong yang menurut pernyataan jaksa telah dikeluarkan dari mobilnya. Xu menyangkal bahwa materi tersebut adalah miliknya, dan saksi yang melaporkannya tidak hadir di pengadilan untuk diperiksa silang.

Pembela keluarga Xu beberapa kali meminta agar jaksa penuntut menyajikan materi yang sebenarnya di pengadilan, karena foto itu sendiri tidak dapat menunjukkan bagaimana Xu diduga melanggar hukum atau menyakiti siapa pun. Pengacara keluarga juga memberikan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh biro publikasi Tiongkok yang mencabut larangan terhadap literatur Falun Gong pada tahun 2011.

Kedua jaksa berusaha menekan petugas pengadilan untuk mengeluarkan pengacara keluarga Xu dari ruang sidang. Hakim ketua, Feng Yan, juga terus-menerus menyela pembela keluarga Xu saat dia mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Pengacara keluarga menolak menandatangani proses pengadilan di akhir persidangan.

Xu sekarang mengajukan banding atas hukuman tersebut setelah dia menerima putusan pada 21 April.