(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Pan Xueming seorang wanita berusia 64 tahun, ditangkap di rumahnya selama penangkapan kelompok pada tanggal 10 Juli 2019. Komputer, printer, buku-buku Falun Gong dan foto pencipta Falun Gong disita. Polisi mengklaim bahwa penangkapan itu dilakukan untuk “menjaga stabilitas sosial” sebelum peringatan 70 tahun pemerintahan rezim komunis Tiongkok. Sekitar 34 praktisi lainnya ditangkap pada hari yang sama dan kebanyakan dari mereka telah diawasi oleh polisi sebelum penangkapan.

Pan ditahan di Ruang 412 di Pusat Penahanan Yaojia. Menyusul wabah pandemi pada awal 2020, pihak berwenang menghalangi keluarganya untuk mengirim pakaian atau memberikan setoran tunai untuknya.

Akibat penahanan itu, kondisi hidup yang buruk, serta interogasi polisi Pan menderita penyakit paru-paru dan batuk kronis.

Pengadilan Distrik Gaoxinyuan baru-baru ini menghukumnya tiga tahun penjara. Setelah penjara menolak menerimanya karena kondisi kesehatannya, dia masih ditahan di Pusat Penahanan Yaojia pada saat penulisan artikel ini.

Tujuh praktisi lainnya yang ditangkap dalam penyisiran polisi dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga sembilan tahun sekitar bulan Desember 2020.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Seven Liaoning Residents Sentenced to Prison for Their Faith

Liaoning Province: 35 Arrested in Two Days for Their Faith, 7 Remain Detained Six Months Later

Liaoning Province: At Least 35 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Days