(Minghui.org) Departemen Luar Negeri AS pada 12 Mei 2021 mengumumkan diberikannya sanksi terhadap seorang pejabat Partai Komunis Tiongkok atas partisipasinya dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong.


Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara pada konferensi pers pada 12 Mei 2021.

Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken mengumumkan keputusan tersebut pada konferensi pers tentang Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2020 pada 12 Mei 2021. Dia mengatakan bahwa menurut Section 7031( c)of the Department of State, Foreign Operations, and Related Programs Appropriations Act 2021 [Pasal 7031 (c) Departemen Luar Negeri, Operasi Luar Negeri, dan Undang-Undang Program Alokasi Terkait 2021], pemerintah AS memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Yu Hui, mantan direktur Satuan Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Agama Sesat di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan.

Blinken mencatat bahwa penunjukan Yu adalah sebagai akibat dari "pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap praktisi Falun Gong karena keyakinan spiritual mereka." Baik Yu dan keluarga dekatnya akan ditolak masuk ke Amerika Serikat.

Blinken menyatakan, "Kami akan terus mempertimbangkan semua cara yang sesuai untuk mempromosikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok dan di tempat lain."

Satuan Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Agama Sesat, umumnya dikenal sebagai Kantor 610, adalah lembaga di luar hukum yang dibuat khusus untuk menganiaya Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno. Kantor 610 mendapatkan namanya sejak didirikan pada 10 Juni 1999, sekitar 1,5 bulan sebelum rezim komunis secara resmi meluncurkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Sebelumnya pada tahun 2021, praktisi Falun Gong di 38 negara mengirimkan daftar kepada pemerintah masing-masing yang berisi nama sekitar 9.300 agen dari Kantor 610 di semua tingkatan di Tiongkok. Praktisi mendesak pemerintah mereka untuk melarang para pelaku dan keluarganya memasuki negara asing dan membekukan aset mereka. Yu Hui, mantan direktur Kantor 610 Chengdu, ada dalam daftar yang diberikan kepada pemerintah AS.

Selama masa jabatan Yu sebagai direktur Kantor 610, praktisi Falun Gong dianiaya dengan kejam di Chengdu. Pada November 2001, Zha Sang, seorang praktisi Falun Gong Tibet, ditangkap oleh Kantor Polisi Jalan Jiangxi di kediamannya di Chengdu. Dia ditahan di Pusat Penahanan Xipu dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun. Selama dipenjara, haknya untuk melakukan latihan Falun Gong dicabut. Kesehatannya menurun dan penyakit lamanya kambuh. Dia kemudian dibebaskan dengan alasan medis dan meninggal di rumahnya di Lhasa, Tibet pada Oktober 2002. Dia berusia 56 tahun.

Sanksi terhadap Yu adalah bagian dari serangkaian tindakan yang diambil AS untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis Tiongkok atas pelanggaran hak asasi manusia. Pada 10 Desember 2020, pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Departemen Luar Negeri AS menunjuk 17 pejabat dari pemerintah asing dan anggota keluarga dekat mereka sebagai pelanggar hak asasi manusia. Salah satu pejabatnya adalah Huang Yuanxiong, Kepala Biro Keamanan Umum Xiamen dari Kantor Polisi Wucun, Provinsi Fujian, yang dijatuhi sanksi karena "pelanggaran berat hak asasi manusia" terhadap praktisi Falun Gong. Baik Huang dan istrinya sekarang ditolak visanya ke AS.