(Minghui.org) Enam wanita di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 8 April 2021, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Guoxiu, berusia 84 tahun, dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan 3 tahun masa percobaan. Shen Guofeng dan Du Huizhen masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun dengan masa percobaan 3,5 tahun. Luo Zhaolan, Huang Gangjun, dan Wei Kehua masing-masing dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Mereka juga masing-masing didenda 5.000 yuan.

Keenam wanita itu ditangkap pada tanggal 18 November 2019, di rumah Liu saat membuat kalender dengan informasi tentang Falun Gong.

Mereka ditahan di Pusat Penahanan Kota Chengdu, dan penangkapan mereka disetujui pada tanggal 26 Desember 2019.

Selama sidang praktisi di Pengadilan Distrik Xindu pada tanggal 5 Maret 2021, hakim ketua, Fu Hua, bergurau bahwa dia hampir mengkhususkan diri dalam menghukum praktisi Falun Gong.

Hakim Fu telah menghukum sembilan praktisi Falun Gong lainnya ke penjara sejak tahun 2016: Ding Hui, Lin Xiaoquan, dan Zheng Bin dijatuhi hukuman pada tahun 2016. Ding menderita gangguan mental karena penyiksaan saat di dalam tahanan. Feng Guiqing dijatuhi hukuman pada tahun 2017. Huang Xiangling dan Fu Fazhi dijatuhi hukuman pada tahun 2019. Chen Yixin dan istrinya, Zheng Tiaoqiong masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun pada tanggal 24 September 2020. Wang Guohua dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 22 Oktober 2020.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Six Elderly Women Stand Trial for Making Calendars with Information about Their Faith

Six Sichuan Residents Face Trial for Their Faith